Senin, 28 Februari 2011

Soal Ketiga

Buatlah sistim informasi tentang Pendidik dan Tenaga Pendidikan sebagai bentuk implementasi dari Pasal 11 ayat (1) butir (g) sesuaikan dengan jenjang pendidikan ditempat kita bertugas dengan rujukan pasal 28 sd 41 PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
JANGAN LUPA MENULISKAN NAMA LENGKAP PADA KOLOM KOMENTAR!

28 komentar:

  1. NAMA : REPRIANI
    KLS/ANG : B/V
    JAWABAN: Bentuk Sistem Informasi Manajemen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai implementasi pasal 11 ayat (1) butir g “prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau”, adalah sebagai berikut:
    Data tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
    a. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
    No Jabatan Nama Jenis Kelamin Usia Pendidikan akhir Masa kerja
    LK PR
    1 Kepala Sekolah Titik Suprihartini PR 48 S-1 18 Tahun
    2 Waka Kurikulum Riska laily, S.Pd PR 43 S-1 10 Tahun
    3 Waka Kesiswaan Siti Hindunia, S.Pd PR 44 S-1 14 Tahun
    4 Waka Humas Aida, S.Pd PR 44 S-1 17Tahun
    5 Waka Sarana Asmawati, S.Pd PR 43 S-1 10 Tahun

    b. Guru
    1. Kualifikasi Pendidikan,Status,Jenis Kelamin dan Jumlah
    No Tingkat Jumlah dan status guru Jumlah
    GT/PNS GTT/Guru Bantu
    LK PR LK PR
    1 S-3/S-2 - - - 1 1
    2 S-1/D-4 3 29 - - 32
    Jumlah 49 18 - - 68

    2. Keadaan Guru

    No NamaPengajar KET
    1 Titik Suprihartini, S. Pd Kepala Sekolah
    2 Riska Laily, S. Pd Waka Kurikulum
    3 Siti Hinduniah, S. Pd Waka Kesiswaan
    4 Asmawati, S. Pd Waka Sarana Prasarana
    5 Aida, S.Pd Waka Humas
    6 Sri Indriani, S. Pd Guru B. Indonesia
    7 Ummi Rahmi, S. Pd Guru B. Indonesia
    8 Vivin Kusmari, S. Pd Guru B. Inggris
    9 Ismayati, S.Pd Guru B. Inggris
    10 Amnairo, S. Pt Guru Biologi
    11 Mardesta Fazania, S. Pd Guru Biologi
    12 Desi Kriswanto, S. pd Guru Kimia
    13 Yusrita, S. si Guru Fisika
    14 Novita Elida, S. Pd Guru Matematika
    15 Diana Hilda, S. Pd Guru Matematika
    16 Refriani, S. Pd Guru Geografi
    17 Wika anggraini, S, Sn Guru Seni
    18 Robiatul H, S.Pdi Guru Agama
    19 Lukman Hakim, S. Pdi Guru B. Arab
    20 Eza Kawaguzi, S. Pd Guru Olah Raga
    21 Ernigawati, S. Pd Guru BK
    22 Ernawati, SH Guru Pkn
    23 Tati Susmita, S. pd Guru Sejarah
    24 Poniah, S. Pd Guru Ekonomi
    25 Rosi Fitriasari, S. Pdi Guru Agama
    26 Sulastri, SH Guru Pkn
    27 Dian Novita, S. Pd Guru B. Indonesia
    28 Perawati, S. Pd Guru Olah Raga
    29 Devi, S. Pd Guru TIK
    30 Zulhamzah, SH Guru TIK
    31 Adelina, SE Staf TU
    32 Reni Staf TU

    BalasHapus
  2. Nama : Miftahurrohmah
    NIM : A2E009010
    Angkatan : Vb
    Jawaban

    Untuk mewujudkan tujuan akhir sekolah maka guru melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.Tugas dan tanggung jawab guru :
    Membuat perangkat program pengajaran meliputi Program tahunan, Program Satuan Pengajaran, Program Pengajaran, Program Mingguan Guru, LKS. Melaksanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir, melaksanakan analisis ulangan harian, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan, mengisi daftar siswa, melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) dalam kegiatan belajar mengajar, membuat alat pelajaran atau peraga, mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya, membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa, mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pengajaran, mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang perpustakaan.
    Manajemen Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Negeri 184/IV Jambi Selatan memiliki manajemen yaitu manajemen kurikulum dan pengajaran, manajemen tenaga kependidikan, manajemen kesiswaan, manajemen keuangan dan pembiayaan, manajemen sarana dan fasilitas. Berikut ini manajemen SDN 184/IV yaitu:

    Perencanaan.
    a. Penyusunan formasi guru dan pegawai, Dalam proses ini akan disusun atau di perhitungkan berapa guru yang akan dijadikan tenaga kependidikan di suatu lembaga pendidikan.
    b. Perencanaan pengadaan guru dan pegawai baru Dari penyusunan formasi guru dan pegawai tadi maka akan didapat gambaran tentang berapa guru yang dapat diterima dan yang diperlukan dalam lembaga pendidikan SDN 184/IV Jambi Selatan

    BalasHapus
  3. Agusliana-A2E009014
    http://panompuans.blogspot.com

    BalasHapus
  4. Nama : WIDIARTY
    NIM : A2E009100
    KELAS : V/B

    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 dapat dilihat pada http://kpmu.unila.ac.id/wp-content/uploads/2010/09/pp-no-19-2005.pdf

    sistim informasi tentang Pendidik dan Tenaga Pendidikan sebagai bentuk implementasi dari Pasal 11 ayat (1) butir (g) sesuaikan dengan jenjang pendidikan ditempat kita bertugas,
    Sistem informasi tentang Guru dan Tenaga Kependidikan di SMA Dharma Bhakti 4 Jambi,dapat
    dilihat di Blog saya di alamat berikut http://widieduct.blogspot.com/2011/02/sistem-informasi-manajemen-sekolah.html

    BalasHapus
  5. SUGIANTO,

    Sistem informasi tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan di SMP 1

    Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: Guru, Dosen, Konselor, Pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, Ustadz, dan sebutan lainnya.
    Tenaga Kependidikan
    a. Wakil-wakil/Kepala
    b. Tata usaha,
    c. Laboran,
    d. Pustakawan,

    Tenaga Administrasi Sekolah (TU)
    LABORAN
    Untuk tingkat SMP
    • Telah ada kegiatan praktikum di samping peragaan alat
    • Bahan dan alat dipersiapkan secara bersama oleh laboran dan guru terkait
    • Sekolah hanya punya 1 atau 2 orang laboran, terjadi perangkapan kerja
    • Ruang laboratorium bersifat multiguna untuk keperluan beberapa kegiatan peragaan/praktikum
    • Praktikum dikerjakan secara terpisah dari pengajaran tapi ada yang memasukkan jadualnya pada jam pelajaran, ada juga yang di luar jam pelajaran (sore).
    • Laboran tidak hadir/aktif dalam pelaksanan praktikum
    • Tidak ada tenaga laboran, sehingga tenaga administrasi yang diperbantukan/ diperankan sebagai laboran.
    • Petugas laboran tidak intensif mengingat harus melayani berbagai kegiatan praktikum pada berbagai tingkat kelas dan kelas paralel.

    Pustakawan
    Peran Pustakawan
    Menfasilitasi dalam penyediaan sumber belajar bagi:
    • Peserta didik
    • Pendidik
    • Tenaga Kependidikan
    • Masyarakat
    Program Kerja Perpustakaan
    Pengadaan
    -Mengajukan anggaran perpustakaan
    -Menerima usulan pengajuan koleksi
    -Menyeleksi koleksi yang akan dibeli
    -Hunting buku atau mengunjungi toko buku
    -Membeli dan menginventarisir koleksi
    Pengolahan
    -Membuat klasifikasi, katalogisasi, pelabelan dan stempel kepemilikan, pemberian atribut, serta penyampulan buku dll.
    -Memasukkan data entri ke computer
    -Edit data entri
    Pemeliharaan dan Perawatan
    -Pembundelan majalah
    -Weeding dan perbaikan buku rusak
    -Selfing (pengaturan dan pernyimpanan buku di rak)
    -Pembersihan rak dan buku dari debu.
    -Stock Opname dan penghapusan
    Sirkulasi
    -Melayani peminjaman dan pengembalian
    -Melayani administrasi pendaftaran anggota
    -Membuat tagihan buku terlambat ke setiap unit
    Penelusuran Informasi
    -Menyediakan sarana penelusuran berupa katalog, bibliografi dan abstrak
    -Membantu pengguna cara menggunakan sarana penelusuran informasi
    Kesiagaan Informasi
    -Menginformasikan bahan pustaka terbaru
    -Menyebarkan bibliografi koleksi terbaru
    Terbitan Berseri
    Menginventarisir koleksi terbitan berseri
    Membuat kliping
    Pengembangan Perpustakaan
    Mengembangkan perpust melalui survei dll.
    Mengadakan Program :
    1. Kuis Bulanan
    2. Pemilihan Ratu dan Raja Buku
    3. Storytelling
    4. Gerakan Wakaf Buku
    5. Pendidikan Pengguna (Diklat MOS & PPM serta ke kelas)
    6. Bedah Buku/Jumpa Penulis atau Seminar
    7. Mengikuti Seminar/ Pelatihan
    Mengeluarkan surat keterangan bebas pustaka/pinjam
    lokakarya
    Stock opname
    Evaluasi

    BalasHapus
  6. Pendidik ibarat sopir yang bertugas mengangkut dan mengantar penumpang sampai kepada tujuan yang diharapkan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Tenaga kependidikan sebagai penunjang inilah yang perlu menjadi perhatian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 1 bahwa (peran) tenaga kependidikan adalah penunjang penyelenggaraan pendidikan. Sistem informasi tentang guru dan tenaga kependidikan di SD 47 kota jambi dapat dilihat di Blog saya di alamat ini. http://dewisutria.blogspot.com/2011/03/tenaga-pendidik-dan-kependidikan.html

    BalasHapus
  7. Nama: Syaipuddin Kelas B
    NIM: A2E009102
    Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa proses belajar mengajar merupakan inti dari proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendiikan tertentu, dan untuk menjamin kelancaran proses belajar, perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru. Berikut pembagian tugas mengajar di SMP Negeri 5 Muaro Jambi:

    BEBAN KERJA GURU PADA SEMESTER GANJIL
    TAHUN PELAJARAN 2010/2011
    NO NAMA TUGAS POKOK/TUGAS TAMBAHAN BEBAN KERJA (JP)
    1 Joni Erlintas M.Pd Kepala Sekolah / PPKn 6
    2 Ir. Nofirma Waka Kurikulum / IPA 12
    3 Zurwati, S.Pd Waka Kesiswaan / IPS 12
    4 Ermawati Waka Sarana Prasarana/Matematika 12
    5 Rukiah Bahasa Indonesia 20
    6 Ngapianto. H.S IPA 20
    7 Eti Supratni Industri Kecil 20
    8 Hermanalis, S.Pd Bahasa Inggris 20
    9 Maimunah Penjaskes 20
    10 Erlina, S.Pd PPKn 20
    11 Saifuddin, S.Pd Bahasa Inggris 20
    12 Mery, S.Pt Matematika 20
    13 Indrayanis, S.Pd Seni Rupa 20
    14 Darni, S.Pd Bahasa Indonesia 20
    15 Fattiyaturrahmah, S.Pd PPKn 20
    16 Konny Lidia LT, S.Pd BK/TIK 20
    17 Tapsila, S.Pd IPS 20
    18 Lasmita, S.Pd Matematika 20
    19 Dahliar, S.Pd Bahasa Inggris 20
    20 Indra Gunawan, S.Ag Pendidikan Agama 20
    21 Dina Sosilawati, S.Pd BK/Indutri Kecil 20
    22 Mariana, S.Pd Bahasa Indonesia 20
    23 Risna Yelni, S.Pd IPS/Bahasa Indonesia 20
    24 Unik Purwati N, S.Pd Matematika 20
    25 Dawiah, S.Ag Pendidikan Agama 20
    26 Fitriani, S.Ag Iqro’/Seni Budaya 20
    27 Nazarudin, S.Pd IPA/Matematika 20
    28 Nurmalena, S.Pd IPS/Bahasa Inggris 20
    29 Karmila, S.Pd BK/TIK 20
    30 Neni Otavia, S.Pd IPA 20
    31 Sarilita, S.Pd Bahasa Indonesia 20
    32 Husni Mubarok, S.Hum IPS/PAI/TIK 20
    33 Muh. Saleh, SE IPS/Bahasa Indonesia 20
    34 Neti Sasmita, S.Ag Pendidikan Agama 20
    35 Nurjanih, S.PdI Iqro’ 20
    36 Ruliana Dewi, S.Pd Bahasa Inggris 20
    37 Rika Apriani, S.Pd IPA/Matematika 20
    38 Febrianti, S.Pd IPA/Seni Budaya 20
    39 Wiko Harianto, S.Pd IPA/TIK 20
    40 M. Al-Buraida J, S.Pd Penjaskes 18

    Selain tugas pokok seperti yang telah ditetapkan diatas, guru-guru juga diberikan tugas tambahan yaitu sebagai wali kelas, penanggung jawab perpustakaan, labor, guru piket, kegiatan ekstrakurikuler, juga penanggung jawab dalam kegiatan pengembangan diri.
    NAMA-NAMA GURU YANG SEDANG DALAM PERKULIAHAN
    DALAM MEMENUHI STANDAR KUALIFIKASI STRATA I
    NO NAMA PNGKT / GOL PENDIDIKAN
    TERAKHIR / JURUSAN MATA PELAJARAN KULIAH DI SMSTR
    1 Unik Purwati N II / c D2 / Matematika Matematika UNJA Ahir

    NAMA-NAMA GURU YANG BELUM KULIAH
    DAN BELUM MEMENUHI STANDAR KUALIFIKASI STRATA I
    UNTUK GURU MATA PELAJARAN
    NO NAMA PANGKAT / GOL PENDIDIKAN
    TERAKHIR / JURUSAN MATA PELAJARAN MASA KERJA
    1 Ermawati IV / a PGSMP / Matematika Matematika 25 Th 2 Bln
    2 Rukiah IV / a D1 / B. Indonesia B. Indonesia 19 Th 2 Bln
    3 Eti Supratni III / d PGSMP/Ket Jasa Industri Kecil 18 Th 6 Bln
    4 Maimunah III / c PGSMP/Olahraga Penjaskes 17 Th 7 Bln

    Sistem Informasi Manajemen tentang Tenaga Kependidikan
    Dalam Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada bagian kedua pasal 35 mengatur tentang tenaga kependidikan, point c berbunyi SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/ madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, dan tenaga kebersihan sekolah/ madrasah. Tenaga kependidikan dan tenaga pendukung yang ada di SMP Negeri 5 Muaro Jambi
    NO NAMA JABATAN
    1. Superman Kepala tata Usaha
    2. Budiyanto Staf Tata Usaha
    3 Ana Syarti Staf Tata Usaha
    4 Suryati Staf Tata Usaha
    5 Sinta Staf Tata Usaha
    6 Suroto Tenaga Kebersihan
    7 Salam Tenaga Kebersihan
    8 Susilawati Staf Perpustakaan
    9. Aguswandra Penjaga Sekolah / Satpam

    BalasHapus
  8. Kepala sekolah merupakan pimpinan yang paling bertangung jawab untuk kegitan proses pembelajaran di suatu lembaga pendidikan yang mempunyai struktur dalam kelembagaan
    maka kelembagaan nya mempunyai tenaga kependidikan dan non kependidkan seperti pada SD negri 52/IX Kecamatan JMABI luar Kota sebagai berikut;
    1.Kepala sekolah 1 0rang.2.guru kelas 7 orang.3.guru PAI 1 Orang.4.guru penjaskes 1 orang.penjaga 1 orang.5.tenaga pustaka 1 orang.6.tenaga komputer.1 orang

    BalasHapus
  9. .Fadelin Sistem informasi Manajemen Pendidikan (SIMP) merupakan suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai yang mempunyai kebutuhan yang serupa (Mc.Leod: 1995). Sejalan dengan itu, Stoner (1982) juga menyatakan bahwa SIMP merupakan metode formal yang menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada manajemen untuk mempermudah proses pengambilan keputusan dan membuat organisasi dapat melakukan fungsi perencanaan, operasi secara efektif dan pengendalian. David et al.(2010) menyatakan bahwa SIMP merupakan pengembangan dan penggunaan sistem-sistem informasi yang efektif dalam organisasi.
    Sistem informasi yang efektif dalam suatu organisasi kependidikan, meliputi salah satunya adalah . Pendidik dan tenaga kependidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah terdiri atas guru dan staf tata usaha dan petugas petugas kebersihan ,perpustakaan dan petugas yang lain, dan sarana yang diperlukan untuk kelancaran proses pendidikan di suatu sekolah. Sedangkan prasarana pendidikan meliputi ; tanah, gedung dan infrastruktur lain yang menunjang kegiatan pendidikan. Data tentang sarana dan prasarana pendidikan pada suatu sekolah umumnya tercantum dalam profil sekolah dan juga merupakan bagian dari RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) dan RENSTRA ( Rencana Strategis) dari suatu sekolah.
    SMP Negeri 1 Kota Jambi telah mengembangkan suatu Sistem Informasi Manajemen Sekolah (SIMP) melalui suatu analisis strategik pengembangan organisasi secara menyeluruh dan terpadu terhadap faktor intern dan ekstern ; SWOT ( Strenght/Kekuatan, Weakness/Kelemahan, Opportunity/Peluang, Threat/Ancaman) yang terus mengalami perubahan.
    Melalui analisis SWOT ini, akan ditemukan segala unsur yang nantinya dapat disinergikan untuk mendukung keberhasilan pengelolaan sekolah. Dalam tulisan ini akan disajikan beberapa hal mengenai Sistem Informasi Manajemen SMPN 1 Kota Jambi tentang Sarana dan Prasarana yang ditinjau melalui analisis SWOT, Profil Sekolah, Landasan Hukum (Mandat) dan Kendala yang dihadapi dalam pengembangan Sarana Prasarana dan Fasilitas Pendidikan.

    BalasHapus
  10. NAMA : VEPY SONDARTI
    NIM : A2E009031
    KLS/ANG: B/V

    Jawaban:
    Guru ibarat penunjuk jalan yang benar bagi siswa nya,penerang kegelapan bagi yang membutuhkan.dan nara sumber yang baik bagi peserta didik.

    Bentuk Sistem Informasi Manajemen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai implementasi pasal 11 ayat (1) butir g “prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau”, adalah sebagai berikut:
    Data tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan :

    Yasmir Yanto, S.Pd. M.Pd Kepala Sekolah / Bahasa Inggris/BK
    Sunarto, S.Pd Waka Kurikulum / IPS
    Desnelli, S.Pd Waka Kesiswaan / Matematika
    Fatimah junaidi, S.Pd Bahasa Indonesia
    M. Yaman kasim, S.Pd Pendidikan Agama / BK
    Zulkarnaen Bimbingan Konseling (BK)
    Parida wati Matematika
    Drs. Mahmudin Pendidikan Agama / BK
    Rika kartini, S.Pd Bahasa Indonesia
    Siti zubaidah, S.Pd Matematika
    Bahria, S.Pd IPA
    Hakim pantalu, S.Pd PKn
    Hj. Marlena, S.Pd IPS
    Sivia saidah, S.Pd Seni budaya
    Lilis anderkiu, S.Pd IPA
    Anderleta yondestha, S.Pd IPS
    Elya kadam, S.Pd IPS
    Astuti, S.Pd Bahasa Inggris
    Haris sulaiman, S.Pd Bahasa Inggris
    Senandung kasih Bahasa Indonesia / Penjaskes
    Fitriandra, S.Pd Matematika
    Siti kosiah, S.Pd IPS
    Yoriana adelia, S.Pd PKn / Budi Pekerti
    Berlina siregar PKn / Pendidikan Lingkungan Hidup
    Rudiantri andro Bahasa Inggris
    Maysarah sitompul, S.Pd IPA
    Linda Sriyosah, S.Pd Bahasa Indonesia
    Desy amrita, SH PKn / TIK
    Zahrulkadri, S.Pd.I. M.Pd.I Pendidikan Agama /Budi Pekerti
    Syam, S.Pd Penjaskes
    Irawantri, S.Pd Seni Budaya
    Dra. Istikomah IPS
    Budiantra harum, S.Ag Pendidikan Agama/ Pend Ling Hidup
    Nining Yuniarti, S.Pd Bahasa Indonesia
    Laily Nuryanti, S.Pd IPS
    Martini anra, S.Ag Pendidikan Agama / Pend ling hidup
    Rifalnio rivald, S.Pd IPA
    Yulia tamar, S.Pd Bahasa Inggris
    Suhesti sulastri, S.Pd Bahasa Inggris
    Usnawati, S.Ag Pendidikan Agama / Budi Pekerti
    Ratna listi. S, S.Pt Matematika
    Desi Herlita, S.Kom TIK
    Yuliani squer, S.Pd IPA
    Pahlepi reza Matematika

    Guru sebagai fasilitator,motivator dan evaluator juga memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab nya.Adapun yang menjadi Tugas dan tanggung jawab seorang guru antara lain adalah :
    Membuat perangkat program pengajaran meliputi Program tahunan, Program Satuan Pengajaran, Program Pengajaran, Program Mingguan Guru, LKS. Melaksanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir, melaksanakan analisis ulangan harian, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan, mengisi daftar siswa, melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) dalam kegiatan belajar mengajar, membuat alat pelajaran atau peraga, mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya, membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa, mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pengajaran, mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang perpustakaan.

    BalasHapus
  11. Agusliana-A2E009014
    SIMP TENTANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
    a.Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 28, berkenaan dengan pedidik dan tenaga kependidikan bahwa seorang pendidik harus memiliki kualifikasi akademik. Namun seseorang yang tidak memiliki ijazah tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Pendidik juga dituntut memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi sebagai agen pembelajara pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini yang telah dikembangkan oleh BNSP yang meliputi:
    a. Kompetensi pedagogik;
    b. Kompetensi kepribadian;
    c. Kompetensi profesional; dan
    d. Kompetensi sosial.

    Untuk informasi lebih lanjut kunjungi blog saya http://panompuans.blogspot.com

    BalasHapus
  12. Nama : Desy Apriyani
    Nim : A2E009025

    sistem informasi tentang Pendidik dan Tenaga Pendidikan sebagai bentuk implementasi dari Pasal 11 ayat (1) butir (g)
    Rancangbangun SIMP tentang Guru dan Tenaga Kependidikan pada suatu perguruan tinggi swasta berisikan tentang bagaimana data yang menjadi informasi tentang guru dan tenaga kependidikan itu didesain dan dibangun.

    Data-data tersebut umumnya terdiri atas :

    (1) Data Tenaga Pendidik berdasarkan ;

    - Status (Dosen tetap dan dosen yg tidak tetap)

    - Tingkat / Jenjang pendidikan (Diploma, Strata 1, dan Strata 2)

    - Jenis Kelamin (jumlah laki-laki dan Perempuan)

    - Mata Kuliah

    (2) Data Tenaga Kependidikan (Tata Usaha) berdasarkan;

    - Kelompok (Tenaga Administrasi, Teknis Keuangan, Teknis Sarana)

    - Tingkat/ Jenjang Pendidikan ( SLTA, Diploma, S1)

    - Jenis Kelamin (Jumlah laki-laki dan Perempuan)
    - Tugas (Administrasi, Perpustakaan, laboratorium, Keamanan, kebersihan/ Pembantu pelaksana)

    (3) Pengembangan Mutu dan Karir tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pegawai)

    - Peningkatan Kualifikasi Akademik ( Beasiswa Penjenjangan S1 dan S2, Talent Scouting Kepsek, Sertifikasi)

    - Peningkatan Kompetensi
    DAFTAR NAMA DOSEN TETAP
    PROGRAM STUDI TEKNIK MESIN
    SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI NASIONAL (STITEKNAS) JAMBI
    http://teknikmesin.stiteknas-jambi.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=50&Itemid=57

    BalasHapus
  13. Soal Ketiga
    Mahaini Yuniati
    Kelas :V/B
    A2e009126
    Buatlah sistim informasi tentang Pendidik dan Tenaga Pendidikan sebagai bentuk implementasi dari Pasal 11 ayat (1) butir (g) sesuaikan dengan jenjang pendidikan ditempat kita bertugas dengan rujukan pasal 28 sd 41 PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    Sistim informasi tentang pendidik dan tenaga pendidik
    1.Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional 2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: a. Kompetensi pedagogik; b. Kompetensi kepribadian; c. Kompetensi profesional; dan d. Kompetensi sosial. 4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan
    kesetaraan.5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 29
    pariwisata.http://mahainiy.blogspot.com

    BalasHapus
  14. Nama : marliani
    Kelas: V / B
    Jawaban N .3
    sistim informasi tentang Pendidik dan Tenaga Pendidikan sebagai bentuk implementasi dari Pasal 11 ayat (1) butir (g) sesuaikan dengan jenjang pendidikan ditempat kita bertugas dengan rujukan pasal 28 sd 41 PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    Dalam organisasi pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan ini merupakan sumber daya manusia potensial yang turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    Manajemen adalah sebuah tindakan berupa perencanaan, pengorganisasian, penempatan, pengarahan, kepemimpinan dan pengawasan untuk mencapai tujuan sebuah organisasi. Guru dan tenaga kependidikan menurut UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 menyatakan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dan pendidik (guru) adalah tenaga kependidikan yan berkualifikasi sebagai guru, dosen, pamong belajar, konselor, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannyaserta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan ( Tim dosen ADM Pendidikan UPI, 2009;230).
    Untuk lebih lanjutnya silahkan lihat blog saya dengan alamat http://ennyrusli.blogspot.com

    BalasHapus
  15. Nama Mahasiswa : Desy Pujiastuti
    NIM : A2E009018
    Angakatan/Kelas : V/B

    Sistim informasi tentang Pendidik dan Tenaga Pendidikan sebagai bentuk implementasi dari Pasal 11 ayat (1) butir (g) ditempat saya bertugas
    Pada dasarnya pendidikan itu terdiri dari banyak komponen yang saling terkait, saling bergantung, dan saling mempengaruhi, sehingga apabila ada salah satu komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya maka proses kerja sistem secara keseluruhan akan terganggu. Salah satu komponen yang patut kita telusuri akan kekuatan dan kelemahannya adalah komponen pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan menentukan kualitas proses pembelajaran serta hasil belajar yang dialami oleh siswa. Sebagus dan selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan, kalau tenaga pendidik dan kependidikannya tidak kompeten maka sarana dan prasarana itu pun tidak akan banyak membantu para siswa dalam melaksanakan proses belajarnya; sebagus apapun konsep dan isi kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah, namun apabila tenaga pendidik dan kependidikannya tidak mampu mengimplementasikannya dengan baik, maka kurikulum itupun tidak akan berdampak apa-apa pada siswa; pengalaman belajar yang diharapkan dimiliki siswa pun akan menjadi sangat lemah. Intinya adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan hendaknya berangkat dari perbaikan dan peningkatan kualitas dan kompetensi para Pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu melaksanakan tugas dantanggung jawabnya, yaitu melaksanakan proses pembelajaran yang kondusif dan efektif.

    Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan danmelaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

    Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik yaitu bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan danpelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, danpengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

    Ditempat saya bertugas jumlah guru atau tenaga pendidiknya yaitu 44 orang dengan berbagai jenjang pendidikan, dan untuk meningkatkan profesionalitas guru banyak cara yang dilakukan oleh sekolah saya, mulai dari pengembangan diri bagi guru misalnya mengikuti MGMP, penataran, workshop, diklat atau seminar sampai kepada mengikuti jenjang pendidikan lanjutan (meneruskan ke S2) dengan biaya sendiri. Juga mengikuti pelatihan CTL dan TI dalam rangka meningkatkan kompetensinya sebagai guru sehingga diharapkan nantinya guru tersebut dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.

    BalasHapus
  16. NEL EFNI
    KLS VB


    Sambungan SIMP PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIKAN

    I. Tenaga Pendidik/ Dosen ( Pembimbing, Pengajar, Pelatih)
    Tenaga Pendidik ( Dosen ) di STIKBA
    Status Dosen STIKBA ada 4 macam:
    1. Dosen tetap Pegawai
    2. Dosen Tetap NonPegawai
    3. Dosen Luar Biasa
    4. Dosen Tamu

    Pendidikan terakhir Dosen Tetap STIKBA
    1. D IV = 9 orang
    2. S1 = 20 orang
    3.S2 = 30 orang
    4. S3 = 3 orang
    5. Yang sedang penidikan S2 = 15 orang
    6. Yang sedang pendidikan S3= 2 orang
    dr Spesialis = 17 orang,
    Pendidikan terakhir dosen Luar Biasa pada umumnya S2
    Dosen Tamu umumnya guru Besar dan Dokter spesialis

    Rekrukmen Dosen Tetap :
    1. Beragama Islam
    2. .Sesuai dengan Jurusan yang dibutuhkan
    3. Melalui tes tertulis
    4. Melalui Tes Kesehatan
    5. Melalui Psiko Tes
    6. Tes Wawancara
    7. Mikro Teaching
    8. Berijazah minimal S1

    Dalam melakukan proses belajar mengajar:
    a. Dosen wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik yaitu kewajibanuntukmemelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui kajian, penelitian , pembahasan dan penyebarluasan ilmu kepada mahasiswa atau sesama dosen, secara bertanggung jawab dan mandiri .
    b. Dosen wajib menjunjung tinggi hak mengajar yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme sebagai seorang pendidk yang adiwjudkan dalam bentuk perilaku dan keteladanan.
    c. Dosen wajib mengikuti perkembangan metode penyampaian dalam proses pembelajaran (methodsof delivery).

    Tanggungjawab Dosen :
    a. Dosen bersama tim mata kuliah bertaggung jawab dalam penyusunan GBPP dan SAP
    b. Dosen baertanggung jawab bersama tim dalam kelancaran perkuliahan termasuk ujian dan penilaian.

    Dosen Pembimbing :
    a. Perencanaan studi mahasiswa program diploma dan program sarjanadi bimbing oleh dosen pembimbing akademik (PA) ditetapkan oleh Ketua Program Studi.
    b. Dosen PA yang diangkat adalah dosen tetap STIKBA,
    c. Dosen PA brtugas:
    d. tugas dosen PA yang disebutka di atas untuk sementara waktu dapat dilimpahkan kepadaketua program studi selama dosen bersangkutan bertugas luar yang bersifat temporer dari STIKBA..
    e. Penggatian dosen PA dimungkinkan sepanjang dosen bersangkutan bertugas dari STIKBA untuk mengikuti pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

    Kewajiban Dosen STIKBA
    a. Setiap dosen program studi berkewajiban berperilaku dan bersikap sopan serta menjagamartabat civitas akademika, baik di dalam lingkungan STIKBA maupun dalam masyarakat.
    b. Etiap dosen berkewajiban untuk memelihara segala fasilitas STIKBA dan membantu
    c. kelancaran proses belajar mengajar yang diselenggarakan oleh STIKBA.

    II. Tenaga Kependidikan
    Tenaga Kependidikan adalah para penyelenggara pendidikan selain pendidik dalam menunjang tercapinya tujuanpendidikan secara efektif dan efisien , yang terdiri dari : pengelola, laboran, teknisi sumber belajar , peneliti dan penguji. Mereka mereka inipun sangat menetukan berjalan atau melemahnya jalan pendidikan, dengan arti kata mereka juga sebagai salah satu penentu dalam kelancaran dankesusesan penyelenggaraan pendidian

    Syarat-syarat penerimaan tenaga kependidikan :
    1. Ijazah sesuai dengan kebutuhamn
    2, Mempunyai keahlian dibidang masing-masing
    3. Mengikutoi tes:
    a. TesTertulis
    b. Tes keasehatan
    c. Psiko tes
    d. Tes Wawancara

    Status Pegawai/ Karyawan STIKBA. ada 4 macam:
    1. Percobaan
    2. Sementara
    3. Tetap
    4. Honor/ Kontrak

    Tanggung Jawab Pegawai/ Karyawan STIKBA:
     Pegawai STIKBA bertanggungjawab menjalankan tugasnya sesuai dengan Job Description yang telah di tentukan
     Pegawai STIKBA bertanggung jawab atas pekerjaan yang dijalankan .
     Pegawai STIKBA bertanggung jawab atas penggunaan dan fasiltas yangdisediakn oleh STIKBA .

    BalasHapus
  17. NAMA : MUAFFAH

    Bentuk Sistem Informasi Manajemen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai implementasi pasal 11 ayat (1) butir g “prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau”, adalah sebagai berikut:

    Data tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan :

    1. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah

    1.Kepala Sekolah Drs.H.Sudirman.
    2.Waka Kurikulum Mahyunis.
    3.Waka Kesiswaan Drs. Wirman.
    4.Waka Humas Leman Sibarani.
    5.Waka Sarana Drs. Padya Utama.
    6.Waka Penghijauan Lingkungan Nadiarnis,S.Pd
    7.Waka Evaluasi Halinar, S.Pd.

    2. Nama-nama Guru Pembimbing / Pembina Siswa
    8. Drs. H. Sudirman
    9. Nadiarnis, S.Pd
    10.Dra. Farida Ariyani
    11.Dwi Wahyuningsih, S.Pd
    12.Hamdani, S.Pd
    13.Yuyun Dwi Astuti , S.Pd

    Guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi anusia yang beriman dan bertakwa keada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
    Sistem informasi manajemen Guru dan tenaga kependidikan menyediakan informasi tentang semua yang berkaitan dengan guru dan tenaga kependidikan antara lain identitas, hak dan kewajiban yang meliputi gaji pokok, tunjangan lain, program kompensasi, pengembangan karier, tunjangan fungsional, tunjangan struktural, tunjangan profesi, kenaikan berkala dll.

    BalasHapus
  18. Herlina-Nim: A2E009085
    . PROGRAM PENINGKATAN PROFESIONAL GURU
    1)Sasaran
    a) Meningkatnya kualitas guru dalam penyusunan program pembelajaran tahunan, program semester, SP dan RP.
    b) Meningkatnya ketrampilan guru dalam menyelenggrakan PBM.
    c) Meningkatnya ketrampilan guru dalam penyusunan dan pelaksanaan evaluasi
    d) Meningkatnya ketrampilan guru dalam penyusunan program dan remidial dan
    e) pengayaan.

    2) Penyelenggaraan Work Shop bagi Guru Mata Pelajaran
    a) Work Shop Guru mata pelajaran yang meyangkut penyusunan program tahunan, program semester, PSP dan RP.
    b) Work Shop guru mencakup pemilihan dan penyusunan strategi pembelajaran
    c) Work Shop guru yang mencakup penyusunan alat evaluasi belajar.
    d) Work Shop guru tentang penyusunan program remedial dan pengayaan

    3) Mengaktifkan MGMP Tingkat Sekolah
    a) Pembentukan pengurus dalam kegiatan MGMP Tingkat sekolah
    b) Penyusunan strategi pembelajaran dengan pendekatan konstektual.
    c) Membantu guru dalam mata ajar yang sulit.
    d) Pertemuan periodik setiap dua minggu sekali.
    4).Penambahan buku – buku bagi penunjang Guru
    a)Mengidentifikasi kebutuhan buku buku penunjang bagi guru
    b)Pembelian buku – buku penunjang bagi guru yang mendapat prioritas.

    Pengawasan
    1). Pemantauan kinerja guru di SMAN 5 Kota Jambi dengan cara diadakannya pengawasan atau supervisi oleh kepala sekolah dan guru yang berkinerja baik akan diberikan penghargaan setiap akhir tahun.
    2). Pengawasan akan dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan Sekolah( kepala Sekolah,Wakil Kepala Sekolah) atau Pengawas Sekolah dari Diknas Kota Jambi
    . Kesimpulan
    Dari uraian di atas maka Rancang Bangun Sistem Informasi Manajemen Pendidikan tentang Guru dan Tenaga Pendidik di SMAN 5 Kota Jambi yaitu dengan perencanaan yang meliputi : Penyusunan formasi guru dan pegawai, Perencanaan pengadaan guru dan pegawai baru, pengorganisasian, dengan memberikan materi pelajaran sesuai dengan kompetensi yang dimiliki setiap guru tersebut. Pengerahan, dengan melakukan pelatihan untuk meningkatkan propesionalisme guru. Sedangkan pengawasan di lakukan oleh pimpinan tertinggi sekolah seperti: Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah atau pun Guru Senior yang telah di tunjuk oleh Kepala sekolah juga pengawasan di lakukan oleh Pengawas dari Diknas Kota.

    Setelah di lihat kenyataan yang ada di lapangan dalam hal ini adalah SMAN 5 Kota Jambi maka masih banyak yang harus diperbaiki dan di benahi oleh Pimpinan Sekolah, untuk perbaikan mutu pendidikan khususnya Guru dan Tenaga Kependidikan.
    Yang menjadi kendala selama ini di SMA5 Kota Jambi adalah masih ada beberapa bidang Studi yang kekurangan guru seperti bidang studi Fisika , Keseniandan TIK dan ada jg bidang studi yang kelebihan guru karena tidak sebanding lagi dengan jumlah siswa.ini di karenakan Guru-guru SMA5 sudah banyak yang telah mendapatkan sertifikat Sertifikasi Pendidik oleh sebab itu beban mengajar mereka menjadi 24 jam/ Minggu. Bagaimana ya cara mengatasi kekurangan guru , walaupun pihak sekolah sudah mengadakan guru honor tapi kebanyakan dari guru honor tersebut tidak sesuai dengan kwalifikasi ijazah yang mereka punya. Kelebihan murid setiap kelas juga menjadi kendala, karana rata-rata setiap kelas itu jumlah siswa nya 40 siswa malah ada yang lebih.

    BalasHapus
  19. SISTEM MANAJEMEN TENAGA PENDIDI DAN KEPENDIDIKAN

    manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan masuk ke dalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian, kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan/ pengembangan dan pemberhentian.

    A. MANAJEMEN TENAGA PENDIDIK
    Untuk mendukung Standar Nasional Pendidikan kita menurut Permendiknas tersebut seseorang yang akan diangkat menjadi kepala sekolah wajib memenuhi standar kepala sekolah / madrasah yang berlaku nasional. Standar Kepala Sekolah dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan menteri dimaksud, yang meliputi Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi.
    Adapun Standar Kualifikasi dimaksud meliputi :
    1) Kualifikasi Umum :
    (a) Pendidikan Minimum Sarjana (S-1) atau Diploma IV (dalam draft semula diutamakan S-2);
    (b) Berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat diangkat sebagai kepala sekolah;
    (c) Pengalaman mengajar minimal 5 tahun menurut jenjang sekolahnya;
    (d) Pangkat minimal III/c bagi PNS.
    2) Kualifikasi Khusus menyangkut :
    (a) Berstatus sebagai guru sesuai jenjang mana akan menjadi kepala sekolah.
    (b) Mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru sesuai jenjangnya;
    (c) Mempunyai sertifikat kepala sekolah sesuai jenjangnya yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
    Berkenaan dengan Standar Kompetensi, seseorang dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah jika dia memiliki kompetensi-kompetensi sebagai berikut :
    (a) Kompetensi kepribadian;
    (b) Kompetensi Manajerial;
    (c) Kompetensi Kewirausahaan;
    (d) Kompetensi Supervisi;
    (e) Kompetensi Sosial.

    B. SISTIM MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN
    Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugasmelaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

    1. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan:
    a. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
    1) Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
    2) Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    b. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
    1) Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
    2) Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    c. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
    1) Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
    2) Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    BalasHapus
  20. Nama : Sulaiman
    NIM : A2E009048

    Merujuk pada pasal 28 sd 41 PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Khusunya yang mengatur tentang Pendidikan Nonformal berikut sistim informasi tentang Pendidik dan Tenaga Pendidikan:

    Selingpa Dharmakirti sebagai badan hukum yang membantu SANGHA AGUNG INDONESIA Wil.II mengemban tugas dalam beberapa bidang pembinaan, yaitu pelatihan, pendidikan, penerbitan buku dan dharmayatra (kunjungan ke tempat-tempat bersejarah dalam agama Buddha).

    Kepengurusan dimulai dari,

    Ketua Kehormatan:
    YM. Viku Vajragiri Mahasthavira

    Dewan Pembina:
    1. YM. Biksu Girivirya
    2. YM. Biksuni Giriksanti

    Dewan Pengawas:
    1. Drs. Darwis Hidayat MM
    2. Ir. Johan Ong
    3. Indrati Bunawan
    4. Hendra Wijaja
    5. Tedy

    dan Pengurus:
    1. Tono Alamsyah sebagai ketua
    2. Indrati Bunawan sebagai bendahara
    3. Juniarti Salim Sebagai Sekretaris

    Tenaga Pendidik:
    1. YM. Bhiksu Nyanajayabhumi
    2. YM. Bhiksu Girivirya
    3. YM. Bhiksuni Giriksanti
    4. YM. Biku Viryasadha
    5. YL. Sramanera Viryananda
    6. Romo Pandita Dirgahayu
    7. Ibu Pandita Srimaryati
    serta para anggota Sangha Agung Indonesia dan korps pandita lainnya.

    BalasHapus
  21. zulhadi v/b
    berdasarkan pasal 28 sd 41 PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    sistem informasi manajemen tenaga kependidikan SMA N 3 Muaro Jambi lihat zulhadi29@gmail.com

    BalasHapus
  22. NAMA : DESPIYUANTO
    NIM : A2E009022

    SISTIM INFORMASI TENTANG PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIKAN
    A. Sistim Informasi Tentang Pendidik
    Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru menyatakan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 3 (1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. (2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. (3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
    Standar Kualifikasi Tenaga Pendidik meliputi :
    1.Memiliki Kualifikasi pendidikan Minimum Sarjana (S-1) atau Diploma IV dan sebaiknya S-2);
    2.Mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru
    3.Sehat jasmani dan rohani
    4.Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan

    B.Sistim Informasi Tentang Kependidikan.
    Tenaga Kependidikan terdiri dari tenaga administrasi sekolah dan tenaga perpustakaan sekolah.
    1.Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
    Pelaksana Urusan Administrasi terdiri dari :
    a.Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
    b.Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
    c.Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat.
    d.Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan.
    e.Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan.
    f.Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum.
    g.Petugas Layanan Khusus.
    h.Penjaga Sekolah.
    i.Tukang Kebun.
    j.Tenaga Kebersihan.
    k.Pesuruh
    2.Tenaga perpustakaan terdiri dari kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan sekolah.

    Standar Kualifikasi Tenaga kependidikan meliputi :
    1.Memiliki Kualifikasi pendidikan Minimum SMA atau sederajat
    2.Sehat jasmani dan rohani
    3.Memiliki kemampuan atau kecakapan bidang administrasi dan kepustakaan.

    BalasHapus
  23. NAMA : KUKUH SILA UTAMA
    NIM : A2E009125

    JAWABAN :

    Implementasi dari Pasal 11 ayat (1) butir (g) menyesuaikan dengan jenjang pendidikan yang merujuk pada pasal 28 sd 41 PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada dasarnya meminta Pendidik untuk menguasai 4 Kompetensi, yaitu :
    a. Kompetensi pedagogik;
    b. Kompetensi kepribadian;
    c. Kompetensi profesional; dan
    d. Kompetensi sosial.

    Kompetensi dasar tersebut merupakan syarat standar kemampuan guru dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah juga pendidikan usia dini.
    Untuk kualifikasi dari Tenaga Kependidikan, juga diatur pada pasal 35, 36 dan 37, yang secara singkat menjelaskan bahwa Tenaga Kependidikan pada suatu pendidikan harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
    Perlu kami sampaikan pula, bahwasanya, Suatu Sistem Informasi Manajemen Pendidikan pada suatu sekolah tentang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat berisi informasi sebagai berikut :
    1. Data Tenaga Pendidik, berdasarkan;
    a. Tingkat Pendidikannya
    b. Golongan/ Kepangkatannya
    c. Bidang ajar/ Mata pelajarannya
    2. Data Tenaga Kependidikan (Tata Usaha), berdasarkan ;
    a. Tingkat Pendidikan
    b. Jenis Tugas
    3. Pengembangan Mutu dan Karir TENDIK, berdasarkan Jenis pengembangan mutunya seperti; Diklat, Pelatihan, Workshop,Sertifikasi, Penjenjangan dsb.

    Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik LINK berikut ini :

    http://simp-kukuhsilautama.blogspot.com/2011/02/rancangbangun-sistem-informasi.html

    BalasHapus
  24. Penjelasan mendetil, tentang SIMP tersebut silakan klik LINK :

    http://kukuhsilautama.wordpress.com/2011/01/31/sistem-informasi-manajemen-pendidikan/

    Terima kasih.

    BalasHapus
  25. NAMA: Islahunnufus
    KELAS: B
    NIM: A2E009045

    Sistem informasi tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan di akademi kebidanan prima jambi

    Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: Guru, Dosen, Konselor, Pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, Ustadz, dan sebutan lainnya.
    Tenaga Kependidikan
    a. Wakil-wakil/Kepala
    b. Tata usaha,
    c. Laboran,
    d. Pustakawan,

    Tenaga Administrasi Sekolah (TU)
    LABORAN
    Untuk tingkat akademi kebidanan
    • Telah ada kegiatan praktikum di samping peragaan alat
    • Bahan dan alat dipersiapkan secara bersama oleh laboran dan guru terkait
    • Sekolah hanya punya 1 atau 2 orang laboran, terjadi perangkapan kerja
    • Ruang laboratorium bersifat multiguna untuk keperluan beberapa kegiatan peragaan/praktikum
    • Praktikum dikerjakan secara terpisah dari pengajaran tapi ada yang memasukkan jadualnya pada jam pelajaran, ada juga yang di luar jam pelajaran (sore).
    • Laboran aktif dalam pelaksanan praktikum
    • rumah sakit umum klinik swasta bidan praktek swasta merupakan lahan praktik langsung dalam mengaplikasikan teori yang telah di pelajari oleh mahasiswa kebidanan.

    Pustakawan
    Peran Pustakawan
    Menfasilitasi dalam penyediaan sumber belajar bagi:
    • Peserta didik
    • Pendidik
    • Tenaga Kependidikan
    • Masyarakat
    Program Kerja Perpustakaan
    Pengadaan
    -Mengajukan anggaran perpustakaan
    -Menerima usulan pengajuan koleksi
    -Menyeleksi koleksi yang akan dibeli
    -Hunting buku atau mengunjungi toko buku
    -Membeli dan menginventarisir koleksi
    Pengolahan
    -Membuat klasifikasi, katalogisasi, pelabelan dan stempel kepemilikan, pemberian atribut, serta penyampulan buku dll.
    -Memasukkan data entri ke computer
    -Edit data entri
    Pemeliharaan dan Perawatan
    -Pembundelan majalah
    -Weeding dan perbaikan buku rusak
    -Selfing (pengaturan dan pernyimpanan buku di rak)
    -Pembersihan rak dan buku dari debu.
    -Stock Opname dan penghapusan
    Sirkulasi
    -Melayani peminjaman dan pengembalian
    -Melayani administrasi pendaftaran anggota
    -Membuat tagihan buku terlambat ke setiap unit
    Penelusuran Informasi
    -Menyediakan sarana penelusuran berupa katalog, bibliografi dan abstrak
    -Membantu pengguna cara menggunakan sarana penelusuran informasi
    Kesiagaan Informasi
    -Menginformasikan bahan pustaka terbaru
    -Menyebarkan bibliografi koleksi terbaru
    Terbitan Berseri
    Menginventarisir koleksi terbitan berseri
    Membuat kliping
    Pengembangan Perpustakaan
    Mengembangkan perpust melalui survei dll.
    Mengadakan Program :
    1. Kuis Bulanan
    2. Pemilihan Ratu dan Raja Buku
    3. Storytelling
    4. Gerakan Wakaf Buku
    5. Pendidikan Pengguna (Diklat Ospek)
    6. Bedah Buku/Jumpa Penulis atau Seminar
    7. Mengikuti Seminar/ Pelatihan
    Mengeluarkan surat keterangan bebas pustaka/pinjam
    lokakarya
    Stock opname
    Evaluasi

    BalasHapus
  26. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  27. APP.SITORUS MENGOMENTARI NO 3
    Pembangunan Pendidikan Nasional mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, amandemen ke-4 pasal 31 tentang Pendidikan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Pembangunan Nasional kedepan berupaya meningkatkan kinerja yang mencakup: (a) Pemerataan dan Perluasan Akses; (b) Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing; (c) Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik. Dalam upaya meningkatkan kinerja pendidikan nasional, diperlukan tenaga kependidikan yang bermutu, dalam mendukung pelaksanaan pendidikan.
    Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas merupakan Direktorat Jenderal yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 8 Tahun 2005. Direktorat Tenaga Kependidikan adalah salah satu Direktorat yang ada dalam Direktorat Jenderal PMPTK yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dibidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan formal. Lingkup tugas dari Direktorat Tenaga Kependidikan meliputi Tenaga Kependidikan terdiri dari tenaga pengawas sekolah, kepala sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi sekolah dan tenaga teknis lainnya.
    Visi
    Direktorat Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan pembangunan Tenaga Kependidikan menetapkan Visi: ?Tenaga Kependidikan yang Profesional dan Bermartabat?
    Misi
    Untuk mewujudkan visi pembangunan tenaga kependidikan tersebut, Direktorat Tenaga Kependidikan menetapkan misi sebagai berikut:
    1. Memfasilitasi perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan di semua jenjang pendidikan pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    2. Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan mutu tenaga kependidikan yang dapat mendukung perwujudan tenaga kependidikan yang profesional, produktif, berdedikasi tinggi, sejahtera, dan memiliki rasa aman dalam menjalankan profesinya
    3. Memfasilitasi pemerintah daerah, dewan pendidikan daerah, dan komite sekolah dalam penerapan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi tenaga kependidikan
    4. Menjalin kerjasama dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders), baik pada tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, lembaga profesi, dan mitra kerja luar negeri dalam pembinaan dan pengembangan mutu tenaga kependidikan
    5. Melaksanakan akuntabiltas dan pencitraan publik terhadap kinerja pembangunan tenaga kependidikan atas dasar sistem informasi tenaga kependidikan yang lengkap, handal dan dapat dipercaya.
    Rancang bangun Tenaga pendidik dan Tenaga kependidikan di SMA N 3 Kota Jambi
    1. Kepala Sekolah
    2. Wakasek Kurikulum
    3. Wakasek Kesiswaan
    4. Wakasek Sarana / Prasarana
    5. Koord. Bid. Monitoring dan Dokumentasi
    6. Koord. Ekstrakurikuler
    7. Urusan Internal
    8. Koord. Bid. Inventaris dan Koord. BK
    9. Guru / Kepala Labor Kimia
    10. Koord. Bid. Evaluasi
    11. Urusan Ekternal
    12. Pembina Osis
    13. Koord. Bid. Akademik
    14. Kepala Labor Fisika
    15. Kepala Labor Bahasa
    16. Koord. bid. Pemeliharaan
    17. Guru Negeri dan Guru Honor
    18. Penanggung Jawab Koordinator TU
    19. Staf TU / Pengelola Pustaka
    20. Bendahara Komite
    21. Peg. Honor TU / Pustaka
    22. Satpam / Keamanan
    23. Kebersihan

    BalasHapus
  28. NAMA : YOSI FEBRINA
    NIM : A2E009089

    MANAJEMEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SMP N 10 KOTA JAMBI
    SMP N 10 Kota Jambi memiliki manajemen yaitu manajemen kurikulum dan pengajaran, manajemen tenaga kependidikan, manajemen kesiswaan, manajemen keuangan dan pembiayaan, manajemen sarana dan fasilitas. Berikut ini manajemen SMP N 10 Kota Jambi yaitu:
    1. Perencanaan.
    a. Penyusunan formasi guru dan pegawai
    Dalam proses ini akan disusun atau di perhitungkan berapa guru yang akan dijadikan tenaga kependidikan di suatu lembaga pendidikan.
    b. Perencanaan pengadaan guru dan pegawai baru
    Dari penyusunan formasi guru dan pegawai tadi maka akan didapat gambaran tentang berapa guru yang dapat diterima dan yang diperlukan dalam lembaga pendidikan SMP N 10 KOTA JAMBI.
    2. Pengorganisasian
    a. Masing-masing guru akan diberikan tugas sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing dilihat dari latar belakang pendidikan sebelumnya. Berikut ini data guru dan tenaga pendidikan di SMP N 10 Kota Jambi:

    DAFTAR GURU DAN TATA USAHA
    SMP NEGERI 10 KOTA JAMBI 2010/2011


    No Nama Jabatan bidang studi Ket

    1 WARSITO, M.Pd Kepala Sekolah
    2 Jefri Seni,S.Pd WA. Kepsek IPA
    3 L.MANIK,S.Pd WA. Kepsek B. INGGRIS
    4 Chairul.YS.S.Pd Pemb.WA. Kepsek IPS
    5 Admiral.TM Pemb.WA Kepsek SENI BUDAYA
    6 M.Silaban. S.Pd GT IPS
    7 N.Siahaan GT B. INGGRIS
    8 Yuharnetri GT BK
    9 F a u z i. BA GT AGAMA
    10 Mardianis.S.Pd GT PKN
    11 Afdhal.S.Pd GT MATEMATIKA
    12 Rosalia Sri .H.S.Pd GT MATEMATIKA
    13 Made Sunaya,S.Pd GT MATEMATIKA
    14 Siti Hijir,S.Pd GT B. INDONESIA
    15 H.Sibagariang..SPd GT OLAH RAGA
    16 Supriyati.S.Pd GT B. INDONESIA
    17 Maizar.S.Pd GT B. INDONESIA
    18 Dra. Najmiah GT AGAMA
    19 Nurhayati, S.Pd GT MATEMATIKA
    20 Nour Zahyuni,S,Ag GT AGAMA
    21 M.Pakpahaan, S.Pd GT B. INDONESIA
    22 Norita GT B. INDONESIA
    23 Wen Warina, S.Pd GT IPA
    24 Asmanidar GT KETRAMPILAN
    25 M.Nainggolan, S.Pd GT B. INDONESIA
    26 J.Pardosi GT PKN
    27 Lina Murniati GT KETRAMPILAN
    28 Elseria Sitorus.S.Pd GT IPA
    29 Yuli Krisnawati.S.Pd GT PKN
    30 Yulia Hartati GT IPA
    31 Ernawati GT B. INDONESIA
    32 Irawani.S.Pd GT MATEMATIKA
    33 Hasib Karimuddin.S.Pd GT IPS
    34 Susila, S.Pd GT OLAHRAGA
    35 Tantri Margayu, S.Pt GT IPA
    36 Nora Triana, S.Pd GT B. INGGRIS
    37 Heru Gunawan,S.Kom GT TIK
    38 Lisma Mustika Sari, S.Pd GT B. INGGRIS
    39 Yosi Febrina, S.Pd GT SEINI BUDAYA
    40 Balya S.Pd GT BK
    41 Yuli vivianti, S.Pd GT BK
    42 Marlisa, S.Pd GT B. INGGRIS
    43 Drs. Azmi Guru Honor AGAMA
    44 Dian Angreini Guru Honor BK
    45 Ezrifal Sany.ST Menejer Komputer
    46 Dwi Sulastri.SE Guru Honor TIK
    47 Musdarni Tata Usaha
    48 Rita Warlena Tata Usaha
    49 Fatimah Tata Usaha
    50 Mardiyana Tata Usaha
    51 Nedra Tata Usaha
    52 Hasanuddin Tata Usaha
    53 Effendi Tata Usaha Honor
    54 Sulaiman Tata Usaha Honor
    55 Hasan Harun Tata Usaha Honor
    56 Hasan Tata Usaha Honor
    Ilyas Tata Usaha Honor
    Hamidah Tata Usaha Honor


    Jambi, Januari 2011
    Kepala SMP N 10 Kota Jambi




    WARSITO, M.Pd
    NIP. 19540929197710201




    3. Sumber Daya Manusia
    Secara garis besar jenis ketenagaan di SMP N 10 KOTA JAMBI terdiri dari:
    a) Kepala Sekolah
    b) Wakil Kepala sekolah bidang kesiswaan
    c) Wakil kepala sekolah bidang kurikulum
    d) Kepala TU
    e) Wali Kelas
    f) Guru Mata Pelajaran
    4. Pengerahan
    Untuk menciptakan guru yang propesional maka guru akan di beri pelatihan-pelatihan untuk menambah pengetahuan guru tentang dunia pendidikan
    5. Pengawasan
    a) Pemantauan kinerja guru di SMP N 10 Kota Jambi dengan cara diadakannya pengawasan atau supervisi oleh kepala sekolah dan guru yang berkinerja baik akan diberikan penghargaan setiap akhir tahun.
    b) Pengawasan akan dilakukan secara terus menerus oleh pengawas sekolah.

    BalasHapus