Senin, 28 Februari 2011

Soal Kedua

Untuk memberikan kepuasan kepada siswa tentang kelulusannya. Rancanglah suatu sistim informasi akademik yang berhubungan dengan penentuan kelulusan siswa dengan mengacu pada pasal 63 ayat 1 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
JANGAN LUPA MENULISKAN NAMA LENGKAP ANDA!

26 komentar:

  1. nama : repriani
    kls/ang: B/V

    Sekolah menentukan sendiri mengenai peta mutu pendidikan di sekolah, guna nantinya dirumuskan dalam sebuah bentuk standar baru. Teknisnya, penetapan kelulusan yang diserahkan masing-masing sekolah, dilakukan dengan mekanisme pertimbangan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang telah diujikan. Penetapan kelulusan siswa berdasarkan SKL yang telah disusun melalui rapat dewan guru. Adapun fungsi standar kompetensi kelulusan (SKL) adalah :
    1) Standar kompetensi kelulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
    2) Standar kompetensi kelulusan pada jenjang pendidikan menengah atas bertujuan untuk mengembangkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri mengikuti pendidikan lebih lanjut.
    Layanan kesiswaan yang dilakukan di SMA N 10 Batanghari telah melaksanakan Program-Program Unggulan dan persiapan-persiapan untuk menghadapai UAS dan UAN sekolah dengan mengadakan Tambahan Belajar seperti:
    a) Tambahan belajar bagi siswa kelas XII di sore hari
    b) Kegiatan remidial terhadap siswa kelas X dan kelas XI pada sore hari
    c) Penyelenggaraan program wajib kunjung pustaka
    d) Penyelenggaraan Program komputer
    Semua Program di atas ditujukan agar siswa SMA N 10 Batanghari dapat dengan mudah menghadapi UAN dan dapat dengan mudah menyelesaikan soal-soal UAN, agar bisa LULUS UAN 100% seperti yang di targetkan sekolah dan dapat melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri Favorit seperti: UI(Universitas Indonesia),ITB ,UNPAD,UNDIP,UNAND,IPB Bogor dan perguruan Tinggi Swasta Favorit liinnya.

    BalasHapus
  2. Nama : Miftahurrohmah
    NIM : A2E009010
    Angkatan : Vb
    Jawaban

    Keberhasilan dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan akan sangat tergantung pada manajemen komponen pendukung pelaksanaan kegiatan seperti kurikulum, peserta didik, pembiayaan, tenaga pelaksana dan sarana dan prasarana. Komponen-komponen tersebut merupakan satu kesatuan dalam upaya pencapaian tujuan lembaga pendidikan (sekolah), komponen-komponen tersebut satu sama lain saling memberi kontribusi terbadap pencapaian tujuan lembaga pendidikan (sekolah). Untuk pencapaian lebih lanjut berikut adalah rancang bangun SIMP tentang siswa dan lulusan di SDN 184/IV Jambi Selatan.

    A. Sistem Informasi Kesiswaan
    Komponen peserta didik keberadaannya sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah. Peserta didik merupakan subjek sekaligus objekl dalam proses transformasi ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan. Pengolahan kesiswaan di SDN 184/IV Jambi Selatan ditujukan untuk membantu siswa mengembangkan dirinya.
    Sesuai dengan visi sekolah yaitu “Unggul Dalam Berprestasi, Berbudi Luhur dalam Berprilaku dan Berbudaya Dalam Kehidupan”. Upaya tersebut akan semakin optimal jika siswa sendiri aktif berupaya mengembangkan diri sesuai dengan program-program yang dilakukan di sekolah. Oleh karena itu sangat penting untuk menciptakan kondisi agar siswa dapat mengembangkan diri secara optimal. Kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah memegang peranan penting dalam menciptakan kondisi tersebut.

    Prinsip-prinsip dasar dalam manajemen kesiswaan yang perlu dilakukan adalah :
    Siswa harus diperlakukan sebagai subyek, sehingga harus didorong untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan pengambilan keputusan yang terkait dalam kegiatan mereka.
    Sekolah memfasilitasi wahana kegiatan yang beragam yang dibutuhkan siswa
    Menciptakan lingkungan yang memotivasi siswa dalam belajar

    Kegiatan yang dilakukan dalam manajemen kesiswaan di SDN 184/IV Jambi Selatan meliputi peneriman siswa baru, pembinaan siswa di sekolah dan penataan kesiswaan.

    1.Penerimaan Siswa Baru (PSB)
    Penerimaan siswa baru dilakukan dengan mempertimbangkan daya tampung sekolah dan jumlah tenaga didik. Pada tahun ajaran 2010/2011 SDN 184/IV Jambi Selatan menerima siswa baru Kelas VI sebanyak 16 orang,

    Syarat-syarat pendaftaran :
    1. Piagam/sertifikat TK ( jika ada )
    2. Berusia paling rendah 5,6 tahun
    3. Akte kelahiran
    4. Mengisi Formulir yang di sediakan Sekolah.
    5. Mengisi surat pernyataan yang disediakan sekolah
    6. Membawa pas photo 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar


    B. Sistem Informasi Lulusan
    Sekolah menentukan sendiri mengenai peta mutu pendidikan di sekolah, guna nantinya dirumuskan dalam sebuah bentuk standar baru. Teknisnya, penetapan kelulusan yang diserahkan masing-masing sekolah, dilakukan dengan mekanisme pertimbangan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang telah diujikan. Penetapan kelulusan siswa berdasarkan SKL yang telah disusun melalui rapat dewan guru.
    Adapun fungsi standar kompetensi kelulusan (SKL) adalah :
    1) Standar kompetensi kelulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
    2) Standar kompetensi kelulusan pada jenjang pendidikan menengah atas bertujuan untuk mengembangkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri mengikuti pendidikan lebih lanjut.
    SDN 184/IV Jambi Selatan telah melaksanakan Program-Program Unggulan dan persiapan-persiapan untuk menghadapai UAS dan UASBN sekolah dengan mengadakan Tambahan Belajar yaitu les diluar jam sekolah yaitu pada hari selasa, jumat, dan sabtu pada pukul 14.00

    BalasHapus
  3. Pasa 63 pada Standar Penilaian Pendidikan berbunyi :
    penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu : a)penilaian hasil belajar oleh pendidik b)penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan c) penilaian hasil belajar oleh pemerintah

    contoh rancangan standar Kompetensi Lulusan pada mata pelajaran ekonomi :
    STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
    Memahami permasalahan ekonomi, kelangkaan dan sistem ekonomi, konsep ekonomi dalam kaitannya dengan kegiatan ekonomi konsumen dan produsen,
    permintaan, penawaran, harga keseimbangan, dan pasar.

    Memahami kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, Produk Domestik Bruto (PDB), Pendapatan Nasional (PN), inflasi, konsumsi, uang dan perbankan.


    Memahami kondisi ketenagakerjaan dan dampaknya terhada ekonomi, APBN dan APBD, perekonomian terbuka, serta mengenal pasar modal.

    Memahami penyusunan siklus akuntansi perusahaan jasa.

    Memahami penyusunan siklus akuntansi perusahaan dagang dan penutupan siklus akuntansi
    perusahaan dagang.


    INDIKATOR
    Mendeskripsikan kelangkaan dan masalah pokok ekonomi.
    Mengidentifikasi peran konsumen atau peran produsen dalam perekonomian Indonesia. Mengidentifikasi, ciri-ciri, kelemahan, atau
    kelebihan sistem ekonomi.
    Mendeskripsikan permintaan dan penawaran serta menentukan harga keseimbangan
    dengan tabel, kurva, dan perhitungan
    matematik.
    Mengidentifikasi ciri, fungsi pasar, atau bentuk pasar (pasar barang dan pasar faktor
    produksi).
    Mendeskripsikan kebijakan fiskal atau
    kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah.
    Mendeskripsikan konsep PDB, PDB harga
    berlaku, PDB harga konstan, dan pendapatan
    nasional.
    Mendeskripsikan indeks harga dan inflasi serta perhitungannya.
    Mengidentifikasi fungsi tabungan dan fungsi konsumsi (dengan grafik, tabel serta
    perhitungannya).
    Mendeskripsikan uang dan bank.
    Mendeskripsikan ketenagakerjaan,
    pembangunan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi serta indikatornya.
    Mendeskripsikan konsep, tujuan, dan fungsi APBN atau APBD, dan sumber-sumber pembiayaannya.
    Menghitung pajak (PPh atau PBB).
    Mendeskripsikan perdagangan internasional, neraca pembayaran atau kebijakan
    perdagangan internasional.
    Mendeskripsikan valuta asing dan pasar modal serta perhitungannya.
    Mencatat transaksi keuangan ke dalam persamaan akuntansi.
    Mencatat transaksi perusahaan jasa dalam jurnal atau buku besar.
    Membuat jurnal penyesuaian atau kertas kerja.
    Mendeskripsikan laporan keuangan dan
    perhitungannya (laba/rugi atau perubahan
    modal).
    Membuat jurnal khusus, buku besar utama atau buku besar pembantu berdasarkan data, transaksi, dan jurnal.
    Membuat jurnal penyesuaian atau kertas kerja berdasarkan data, transaksi, dan jurnal.

    STANDAR KOMPETENSI
    LULUSAN


    Memahami manajemen, badan
    usaha dalam perekonomian
    nasional, pengelolaan koperasi, dan kewirausahaan.

    INDIKATOR
    Mendeskripsikan laporan keuangan dan perhitungannya (laba/rugi atau perubahan modal), serta membuat jurnal penutup.
    Mendeskripsikan fungsi, unsur, atau tingkatan manajemen.
    Mendeskripsikan bentuk, ciri-ciri, atau
    perbedaan bentuk badan usaha.
    Mendeskripsikan koperasi atau koperasi
    sekolah.
    Mengindentifikasi peran, jiwa, ciri-ciri atau
    tahapan yang dilalui wirausaha yang berhasil.

    BalasHapus
  4. Berdasarkan pasal 63 ayat 1 butir c untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran iptek dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Sekolah pada umumnya mendongkrak kelulusan siswanya, jadi tidak ada tolok ukur nilai delapan di sekolah yang lengkap sarana dan prasarana dengan sekolah yang tidak mempunyai fasilitas lengkap.
    semua elemen berkewajiban secara bertahap meningkatkan standar kelulusan yang pada saat ini sampai pada angka 5,5 tapi masih boleh terdapat angka empat. Itu semua memberi makna kenapa boleh ada angka empat, karena kita percaya betul masih ada sekolah yang infrastrukturnya belum memadai.
    UN tetap berjalan, dan sebaik-baik orang yang mau melakukan ujian biasanya ditentukan dengan persiapan. Sebab jika persiapannya baik secara otomatis hasilnya juga baik. Penilaian standar kelulusan ditentukan berdasarkan daerah tertentu karena standar pendidikan di semua daerah tidak sama. UN bisa juga dilakukan pada ibukota provinsi yang merupakan pendidikan yang baik. Atau sekolah bisa dilakukan sistem akreditasi di mana yang mendapatkan akreditsi A layak melakukan.

    BalasHapus
  5. SUGIANTO

    Penilaian hasil belajar merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi, pengolahan, dan penggunaan informasi, baik untuk tindak lanjut bagi perbaikan kualitas pembelajaran maupun untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar dilaksanakan melalui berbagai teknik, seperti tes tertulis yang digunakan untuk mengukur aspek kognitif, tes praktik untuk mengukur aspek keterampilan, dan observasi atau pengamatan untuk menilai aspek afektif.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

    Untuk memperoleh kepuasan siswa tentang penilaian tentang kelulusan UN, untuk tahun pelajaran sekarang terdapat perubahan yang cukup baik, yaitu : Kelulusan siswa ditentukan oleh nilai UN, Nilai US, dan nilai rata-rata tiap semester dari semester 1 s.d. semester 5 untuk tingkat SLTP. Penilaian tersebut tentunya membawa angin segar bagi guru dan siswa untuk lebih besar peluang untuk memperoleh kelulusan.

    agar penilaian lebih memuaskan untuk siswa maka prinsip penilaian sangat diperlukan yaitu :
    a. Sahih,
    b. Objektif,
    c. Adil,
    d. Terpadu,
    e. Terbuka,
    f. Menyeluruh dan berkesinambungan,
    g. Sistematis,
    h. Beracuan kriteria,
    i. Akuntabel,

    Penilaian memiliki fungsi sebagai berikut. a. Menggambarkan penguasaan peserta didik dalam pencapaian kompetensi. b. Membantu peserta didik memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, menyelesaikan masalah, baik untuk perencanaan program pembelajaran, pengembangan kepribadian, maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan). c. Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik, dan menjadi alat diagnostik untuk membantu pendidik menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan. d. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna perbaikan proses pembelajaran berikutnya. e. Mengendalikan kemajuan perkembangan peserta didik.
    f. Memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi belajarnya.

    BalasHapus
  6. NAMA: VEPY SONDARTI
    NIM : A2E009031
    Kls/Ang:B/V

    Untuk memperoleh kepuasan siswa tentang penilaian tentang kelulusan UN, untuk tahun pelajaran sekarang terdapat perubahan yang cukup baik, yaitu : Kelulusan siswa ditentukan oleh nilai UN, Nilai US, dan nilai rata-rata tiap semester dari semester 1 s.d. semester 5 untuk tingkat SLTP. Penilaian tersebut tentunya membawa angin segar bagi guru dan siswa untuk lebih besar peluang untuk memperoleh kelulusan.

    Penetapan kelulusan siswa berdasarkan SKL yang telah disusun melalui rapat dewan guru. Adapun fungsi standar kompetensi kelulusan (SKL) adalah :
    1) Standar kompetensi kelulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
    2) Standar kompetensi kelulusan pada jenjang pendidikan menengah atas bertujuan untuk mengembangkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri mengikuti pendidikan lebih lanjut.
    Layanan kesiswaan yang dilakukan di SMPN 14 JAMBI telah melaksanakan Program-Program Unggulan dan persiapan-persiapan untuk menghadapai UAS dan UAN sekolah dengan mengadakan Tambahan Belajar seperti:
    a) Tambahan belajar bagi siswa kelas XII di sore hari
    b) Kegiatan remidial terhadap siswa kelas X dan kelas XI pada sore hari
    c) Penyelenggaraan program wajib kunjung pustaka
    d) Penyelenggaraan Program komputer

    agar penilaian lebih memuaskan untuk siswa maka prinsip penilaian sangat diperlukan yaitu :Sahih,Objektif,Adil,Terpadu,Terbuka Menyeluruh danberkesinambungan,Sistematis,Beracuan,kriteria,dan Akuntabel.
    jadi menurut Pasal 63 pada Standar Penilaian Pendidikan berbunyi :
    penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu : a)penilaian hasil belajar oleh pendidik b)penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan c) penilaian hasil belajar oleh pemerintah

    BalasHapus
  7. nama:Fadelin
    Standar kelulsan untuk mengetahui sampai dimana deaya serap yang diajarkan , dan juga ubtuk mengetahui sampai dimana kemajuan matewri pelajaran yang ditrima oleh siswa, dan untu mengevaluasi kegagalan yang diprpgramkan selama 1 tahun , standar kelulusan oleh pemerintah 5,5 yang harus dicapai oleh siswa sebagai sarat kelulusan.untuk tahun ini standar kelulusan lebih ringan dibandingkan tahun - tahun sebelimnya karena nilai rapor rata-rata kelas 1,2 dapat dimasukkan sebagai sarat kelulusan sehingga tahun ini berpeluang besar untuk lulus,aplagi sekolah yang nilai KKMnya tinggi.

    BalasHapus
  8. Soal Kedua
    Mahaini Yuniati
    B/V
    A2E009126
    Untuk memberikan kepuasan kepada siswa tentang kelulusannya. Rancanglah suatu sistim informasi akademik yang berhubungan dengan penentuan kelulusan siswa dengan mengacu pada pasal 63 ayat 1 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

    PP NO. 19 TAHUN 2005 Pasal 63
    (1) Penilaian pendidikan pada jenjang
    pendidikan dasar dan menengah terdiri
    atas:
    a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;terhadap siswa dengan cara: proses kemajuan dalam belajar,perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian,tengah semester,akhir semester dan ujian kenaikan kelas untuk mengetahui pencapaian kompetensi,laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran pada siswa
    b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut:
    1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
    2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
    3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
    4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
    5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
    6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
    7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
    8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
    9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
    10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
    o memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
    o lulus ujian sekolah/madrasah.
    o lulus UN.
    11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
    12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. (ton)
    c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
    UN diadakan secara obyektif berkeadilan akuntabel,UN sekurang-kurangnya satu kali sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran,dan menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan UN yang diikuti oleh semua peserta didik pasal 67

    BalasHapus
  9. sANIMANTO:
    kls v/b
    Penilaian merupakan suatu proses yang mengacu pada pelaksanaan pembelajaran yang sudah diprogram sesuai dengan KD,SK dan pembelajaran yang sudah dilaksanakan berdasarkan proses pembelajaran,dengan berpedoman kepada kemajuan dan perobahan siswa.agar penilaian lebih memuaskan maka prinsip penilaian berdasarkan sahih objektif.adil,terpadu.terbuka.menyeluruh dan berkesinambungan.sistim matis.acuntabelpenilaian mempunyai fungsi sebagai berikut;mengambarkan penguasaan pembelajaran pada siswa membantu perserta didik untuk memahami pemahaman siswa menemukan kesulitan belajar siswa.menemukan diagnosa pada siswa.

    BalasHapus
  10. Nama: Desy Apriyani
    Nim: A2E009025

    Penentuan kelulusan didudkung dari kurikulum, peserta didik, pembiayaan, tenaga pelaksana dan sarana dan prasarana.semua komponen tersebut sangat lah berkaitan erat serta Pengetahuan yang merupakan bagian penting dari standar kompetensi lulusan. Posisi pengetahuan sebagai bagian dari keutuhan kompetensi dalam bentuk target yang hendak sekolah wujukan sebagai sasaran.
    Pembahasan tentang Standar Kompetensi Lulusan secara utuh tampaknya akan lebih mudah jika dikaitkan dengan konsep yang telah dikembangkan sejak tahun oleh sebuah komite yang dipimpin oleh Benjamin Bloom mengidentifikasi bahwa tipe aktivitas belajar dapat dikelompokan dalam tiga ranah yaitu:

    * Cognitive: keterampilan mental (Knowledge)
    * Affective: pertumbuhan perasaan atau wilayah emosi (Attitude)
    * Psychomotor: manual atau keterampilan fisik (Skills)


    Pembelajaran dan pelatihan selalu merujuk pada tiga kategori yaitu KSA (Knowledge, Skills, and Attitude). Pada dasarnya ketiga tipe aktivitas belajar itu sekaligus menjadi tujuan proses belajar
    Pengetahuan merupakan bagian penting dari standar kompetensi lulusan. Posisi pengetahuan sebagai bagian dari keutuhan kompetensi dalam bentuk target yang hendak sekolah wujukan sebagai sasaran.

    standar kelulusan yang diharapkan beriman ,bertaqwa,berahlak mulia,cakap,kreatif,mandiri,dan bertanggung jawab.

    BalasHapus
  11. Nama ; APP Sitorus mengomentari soal no.2
    PP tentang Standar Nasional Pendidikan; Pasal 63; Ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. Penilaian oleh pendidik; b. Penilaian oleh satuan pendidikan; dan c. Penilaian oleh Pemerintah. Pasal 66 Ayat (1): Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusaan secara nasional dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Dari perspektif di atas UN masih layak dilanjutkan dengan berbagai perbaikan teknis, di sisi lain dibarengi dengan peningkatan mutu kinerja guru dan manajemen sekolah yang berbasis peningkatan mutu berkelanjutan.
    Perbaikan mutu kinerja guru dan manajemen sekolah merukan dua ujung tombak peningkatan mutu pendidikan yang mendesak harus dilakukan. Berbagai kekurangan fasilitas dan sarana prasarana sejatinya bisa diatasi dengan manajemen sekolah yang baik ditambah dukungan dana investasi dan dana pengembangan pendidikan dari pemerintah pusat.
    Penjaminan Mutu Pendidikan
    Upaya pemerintah untuk terus meningkatkan mutu pendidikan semakin serius dan tidak bisa ditawar lagi dengan diterbitkannya Permendiknas No 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Permendiknas No 63 Tahun 2009 memberikan arahan yang jelas tentang penjaminan mutu pendidikan. Ada dua hal utama yang harus dilakukan untuk penjaminan mutu pendidikan yakni pertama, melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), kedua; melakukan Monitoring Sekolah Oleh Pemerintah Daerah (MSPD).
    Evaluasi Diri Sekolah (EDS) untuk melakukan pemetaan mutu sekolah oleh pihak sekolah sendiri secara jujur dan transparan sehingga dapat ditemukan akar permasalahan yang dihadapi dalam penjaminan mutu pendidikan, selanjutnya bisa dirumuskan rekomendasi atau langkah nyata dalam penjaminan mutu pendidikan. Evaluasi Diri Sekolah merupakan langkah proaktif untuk mengeliminasi ketidakjujuran sekolah dalam menempuh evaluasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah. Bukan rahasia lagi bahwa banyak sekolah melakukan manipulasi data dan fakta saat menghadapi tim asesor badan akreditasi sekolah. Melalui EDS hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi.
    Adapun Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) merupakan perwujudan dari pertanggungjawaban pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam bidang pendidikan sesuai dengan UU Otonomi Daerah sehingga pemerintah daerah dituntut mampu melakukan monitoring yang terkait dengan penjaminan mutu sekolah. Patut dicatat saat ini masih banyak pemkab/pemkot yang tidak memiliki sistem baku tentang penjaminan mutu pendidikan yang menjadi kewenangannya.
    Untuk bisa melakukan penjaminan mutu pendidikan yang berkelanjutan pemerintah telah menugaskan kepada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di 30 provinsi untuk mendampingi dan memfasilitasi sekolah dan pemerintah kebupaten/kota dalam melaksanakan penjaminan mutu di sekolah. LPMP dibekali dengan berbagai kemampuan teknis operasional dann kerangka konseptual dalam penjaminan mutu pendidikan.
    Dimulai dari pemetaan kualitas pembelajaran di sekolah, kualitas kepemimpinan kepala sekolah dan pengawas sekolah sampai pada penningkatan kemampuan guru dalam menyusun karya ilmiah, penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan sekolah. Semuanya sudah disiapkan di LPMP yang menjadi persoalan adalah apakah para bupati/wali kota, DPRD kepala dinas pendidikan kabupaten/kota memiliki good will dan political will untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerahnya.
    Untuk meningkatkan kelulusan di SMA Negeri 3 Kota Jambi
    1.Meningkatkan mutu guru melalui Workshop
    2.Mengadakan les tambahan kepada siswa kelas XII mulai dari awal semester 1
    3.Mengadakan Try OUT oleh pihak sekolah
    4.Mengikut sertakan siswa TO yang dilaksanakan oleh dinas kota
    5.Mengikut sertakan siswa TO yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga kursus.

    BalasHapus
  12. NAMA : MARLIANI
    NIM : A2E009132
    KELAS : V / B

    JAWABAN NO. 2
    Untuk memberikan kepuasan kepada siswa tentang kelulusannya. Perlu adanya rancangan yang mengacu pada pasal 63 ayat 1 Tentang Standar penilaian Pendidikan.Adapun isi rancangan tersebut meliputi :

    1. Konsep dasar siswa dan lulusan dalam SIMP
    Siswa atau ”peserta didik” adalah salah satu komponen dalam pendidikan. Peserta didik merupakan ”raw material” (bahan mentah) di dalam proses transpormasi yang disebut pendidikan. Peserta didik secara formal adalah orang yang sedang berada pada gfase pertumbuhan dan perkembangan baik secara fisik maupun non fisik, pertumbuhan dan perkembangan merupakan ciri dari seorang peserta didik yang perlu bimbingan dari seorang pendidik .
    2. Standar Kompetensi Lulusan
    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    (1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
    (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
    (3) Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
    (4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    (a.) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
    (b.) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
    (c) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
    (d) Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

    BalasHapus
  13. Nama: Syaipuddin Kelas B
    NIM: A2E009102
    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

    Untuk memberikan kepuasan kepada siswa tentang kelulusannya maka harus ada informasi yang terbuka penilaian hasil belajar merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi, pengolahan, dan penggunaan informasi, baik untuk tindak lanjut bagi perbaikan kualitas pembelajaran maupun untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar dilaksanakan melalui berbagai teknik, seperti tes tertulis yang digunakan untuk mengukur aspek kognitif, tes praktik untuk mengukur aspek keterampilan, dan observasi atau pengamatan untuk menilai aspek afektif.

    Untuk memperoleh kepuasan siswa tentang penilaian tentang kelulusan UN, untuk tahun pelajaran sekarang terdapat perubahan yang cukup baik, yaitu : Kelulusan siswa ditentukan oleh nilai UN, Nilai US, dan nilai rata-rata tiap semester dari semester 1 s.d. semester 5 untuk tingkat SLTP. Penilaian tersebut tentunya membawa angin segar bagi guru dan siswa untuk lebih besar peluang untuk memperoleh kelulusan. Penilaian memiliki fungsi sebagai berikut. a. Menggambarkan penguasaan peserta didik dalam pencapaian kompetensi. b. Membantu peserta didik memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, menyelesaikan masalah, baik untuk perencanaan program pembelajaran, pengembangan kepribadian, maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan). c. Menemukan kesulitan belajar, kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik, dan menjadi alat diagnostik untuk membantu pendidik menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan. d. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna perbaikan proses pembelajaran berikutnya. e. Mengendalikan kemajuan perkembangan peserta didik.
    f. Memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi belajarnya.

    Agar penilaian lebih memuaskan untuk siswa maka prinsip penilaian sangat diperlukan yaitu :
    1. Valid 2. Objektif 3. Sistematis 4. Terbuka 5. Terpadu 6. Adil 7. Berkesinambungan 8. Beracuan criteria 9. Akuntabel

    BalasHapus
  14. Nama Mahasiswa : Desy Pujiastuti
    NIM : A2E009018
    Angakatan/Kelas : V/B

    Untuk memberikan kepuasan kepada siswa maka pihak sekolah membuat suatu rancangan sistim informasi akademik yang berhubungan dengan penentuan kelulusan siswa yang mengacu pada pasal 63 ayat 1 tentang Standar Penilaian Pendidikan, yaitu dengan mensosialisasikan peraturan tentang kelulusan kepada siswa atau anak didiknya mengenai ujian nasional. Dimana Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran secara nasional.

    Menurut Peraturan ini, terdapat empat kriteria kelulusan peserta didik yaitu:
    1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dalam arti memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
    2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (c) kelompok mata pelajaran estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
    3. lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
    4. lulus Ujian Nasional.

    Selanjutnya dikemukakan pula bahwa peserta didik dinyatakan lulus Ujian Nasional apabila nilai rata-rata dari semua Nilai Akhir mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). Nilai Akhir diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai Ujian Nasional, dengan pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai Ujian Nasional. Khusus untuk SMP, Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.Jadi pada intinya Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

    BalasHapus
  15. NEL EFNI
    KLS VB
    NIM:A2E009029

    Pada pasal 63 ayat 1, tentang standar penilaian pendidikan nasional : penilaian pendidikan oleh pendidik, oleh satuan pendidka, oleh pemerintah.
    Dengan ini STIKBA Jambi bertekat memberikan andil yang baik terhadap pendidikan di negeri ini, terutama di bidang Kesehatan.Oleh sebab itu berbagai fasilitas pendidikan senantiasa dibenahi dan dilengkapi antara lain sarana dan prasarana , fasilitas belajar mengajar, termasuk laboratorium pendidikan, layanan kesehatan, asrama, musholah, transportasi, dan lainnya, semua itu di tujukan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pembe;lajaran. Sesuai dengan namanya Baiturrahim, yaitu rumah kasih sayang seluruh siswa dituntun dengan penuh kekeluargaan kasih sayang untuk menapaki masa depan yang cerah.
    Sesuai dengan kebutuhan masyarakat STIKBA Jambi mempunyai 5 program studi yaitu : S1 Keperawatan, S1 Ilmu Gizi, DIII Keperawatan, DIII Kebidanan dan DIII Fisioterapi. Untuk meningkat hasil dari kelulusan STIKBA jAMBI selalu memotivasi selurh mahasisiwa supaya dapat menghasilkan kelulusan yang berkuwalitas, penilaian pendidikan secara akademik ada 2baik secara teori maupun praktek dilahan kesehatan. misal nya Rumah sakit, puskesmas, Rumah bersalin, sesuai dengan mata kuliah jurusan. Selain penilaian hasil akdemik mahasiswa juga dibekali dengan tuntunan agama agar menghasilkan kelulusan yang beriman dan bertagwa, selain dari itu penilaian syarat kelulusan bisa berbahasa inggris dan bahasa Arab agardapat bersaing secara global di kancah internasional, harus sudah menagani minimal 100 agar terampil dalam dunia kerja sesuai dengan disiplin ilmu , pasien, dan harus menyelesakan penelitian . sesuai dengan mottonya yaitu : profesional, komunikatif dana taqwa.

    BalasHapus
  16. NAMA : MUAFFAH

    PP NO. 19 TAHUN 2005 Pasal 63
    (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
    oPenilaian hasil belajar oleh pendidik;
    oPenilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
    oPenilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

    Penilaian hasil belajar

    Hasil belajar peserta didik dapat diklasifikasi ke dalam tiga ranah (domain), yaitu: (1) domain kognitif (pengetahuan atau yang mencakup kecerdasan bahasa dan kecerdasan logika – matematika), (2) domain afektif (sikap dan nilai atau yang mencakup kecerdasan antarpribadi dan kecerdasan intrapribadi, dengan kata lain kecerdasan emosional), dan (3) domain psikomotor (keterampilan atau yang mencakup kecerdasan kinestetik, kecerdasan visual-spasial, dan kecerdasan musikal).
    pendidikan di Indonesia yang tercermin dalam proses belajar-mengajar dan penilaian, yang amat dominan ditekankan justru domain kognitif. Domain ini terutama direfleksikan dalam 4 kelompok mata pelajaran, yaitu bahasa, matematika, sains, dan ilmu-ilmu sosial. Domain psikomotor yang terutama direfleksikan dalam mata-mata pelajaran pendidikan jasmani, keterampilan, dan kesenian cenderung disepelekan. Demikian pula, hal ini terjadi pada domain afektif yang terutama direfleksikan dalam mata-mata pelajaran agama dan kewarganegaraan. Agar penekanan dalam pengembangan ketiga domain ini disesuaikan dengan proporsi sumbangan masing-masing domain terhadap sukses dalam pekerjaan dan kehidupan, para guru perlu memahami pengertian dan tingkatan tiap domain serta bagaimana menerapkannya dalam proses belajar-mengajar dan penilaian.
    Perubahan paradigma pendidikan dari behavioristik ke konstruktivistik tidak hanya menuntut adanya perubahan dalam proses pembelajaran, tetapi juga termasuk perubahan dalam melaksanakan penilaian pembelajaran siswa. Dalam paradigma lama, penilaian pembelajaran lebih ditekankan pada hasil (produk) dan cenderung hanya menilai kemampuan aspek kognitif, yang kadang-kadang direduksi sedemikian rupa melalui bentuk tes obyektif. Sementara, penilaian dalam aspek afektif dan psikomotorik kerapkali diabaikan.Dalam pembelajaran berbasis konstruktivisme, penilaian pembelajaran tidak hanya ditujukan untuk mengukur tingkat kemampuan kognitif semata, tetapi mencakup seluruh aspek kepribadian siswa, seperti: perkembangan moral, perkembangan emosional, perkembangan sosial dan aspek-aspek kepribadian individu lainnya. Demikian pula, penilaian tidak hanya bertumpu pada penilaian produk, tetapi juga mempertimbangkan segi proses. semuanya itu menuntut adanya perubahan dalam pendekatan dan teknik penilaian pembelajaran siswa. Untuk itulah, Depdiknas (2006) meluncurkan rambu-rambu penilaian pembelajaran siswa, dengan apa yang disebut Penilaian Kelas.

    BalasHapus
  17. Nama : Sulaiman
    NIM : A2E009048


    Mengacu pada BSNP (Badan Standar Nasioonal Pendidikan, sekolah menentukan sendiri mengenai peta mutu pendidikan di sekolah, guna nantinya dirumuskan dalam sebuah bentuk standar baru. Teknisnya, penetapan kelulusan yang diserahkan masing-masing sekolah, dilakukan dengan mekanisme pertimbangan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang telah diujikan. Penetapan kelulusan siswa berdasarkan SKL yang telah disusun melalui rapat dewan guru. Adapun fungsi standar kompetensi kelulusan (SKL) adalah:
    1)Standar kompetensi kelulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
    2)Standar kompetensi kelulusan pada jenjang pendidikan menengah atas bertujuan untuk mengembangkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri mengikuti pendidikan lebih lanjut.

    Pada Pembelajaran Pendidikan Agama Buddha di Sekolah SMA Kusuma Bangsa Palembang penilaian dilihat dari beberapa hal merujuk pada PP No.19 Tahun 2005 PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH
    PENDIDIK (Pasal 64, Lanjutan)
    (3)Penilaian hasil belajar kelompok mata
    pelajaran agama dan akhlak mulia serta
    kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
    kepribadian dilakukan melalui:
    a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku
    dan sikap untuk menilai perkembangan
    afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
    b. Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk
    mengukur aspek kognitif peserta didik.

    Dengan rentang nilai terendah 60 (menimbang bahwa tidak terjadinya perubahan sikap siswa menuju kearah yang lebih baik), 70-80 (standar sikap baik), 81-90 (prilaku dan penguasaan materi sangat baik.

    BalasHapus
  18. Penilaian - Presentation Transcript
    1. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN (PERMENDIKNAS NO 20 TH 2007) DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 11 JUNI 2007
    2. PENILAIAN
    o APA STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN ?
    o APA PENILAIAN PENDIDIKAN ?
    o BAGAIMANA CARANYA?
    o APA MANFAAT HASILNYA ?
    o APA KETUNTASAN BELAJAR?
    o BAGAIMANA PELAPORANNYA?
    3.
    o STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN:
    o Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
    4.
    o ULANGAN :
    o Proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
    5. PRINSIP PENILAIAN
    o SAHIH
    o OBJEKTIF
    o ADIL
    o TERPADU
    o TERBUKA
    o MENYELURUH DAN BERKESINAMBUNGAN
    o SISTEMATIS
    o BERACUAN KRETERIA
    o AKUNTABEL
    6. MEKANISME & PROSEDUR PENILAIAN
    7.
    o Ulangan tengah semester : mengukur kompetensi setelah 8 – 9 minggu. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada periode tersebut oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
    o .
    8.
    o Ulangan kenaikan kelas : mengukur pencapaian kompetensi di akhir semester genap. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada periode tersebut oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
    9. Ujian Nasional
    o Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan
    10. BELAJAR TUNTAS
    o “ Jika peserta didik dikelompokkan berdasarkan tingkat kemampuannya untuk beberapa mata pelajaran dan diajarkan sesuai dengan karakteristik mereka, maka sebagian besar dari mereka akan mencapai ketuntasan”.
    o ( John B. Carrol, A Model of School Learning)
    11. lanjutan
    o “ Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, mereka dapat berhasil jika kompetensi awal mereka terdiagnosis secara benar dan mereka diajar dengan metode dan materi yang berurutan, mulai dari tingkat kompetensi awal mereka”
    o (JH. Block, B. Bloom)
    12. PENILAIAN OTENTIK
    13. BERKESINAMBUNGAN
    14. ACUAN KRITERIA/PATOKAN
    15. BERBAGAI CARA & ALAT PENILAIAN
    16. TEKNIK /CARA PENILAIAN
    17.
    o UNJUK KERJA (PERFORMANCE) : PENGAMATAN TERHADAP AKTIVITAS SISWA SEBAGAIMANA TERJADI (UNJUK KERJA, TINGKAH LAKU, INTERAKSI)
    18. PEMANFAATAN HASIL
    o REMEDIAL
    o PENGAYAAN
    o PERBAIKAN PROGRAM & KEGIATAN
    19. KAPAN ?
    o REMEDIAL
    o BILA NILAI INDIKATOR < KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR
    o PENGAYAAN
    o TUNTAS LEBIH CEPAT
    o PERBAIKAN PROGRAM & KEGIATAN
    o BILA TIDAK EFEKTIF
    20. KETUNTASAN BELAJAR
    o PER INDIKATOR
    o KRITERIA: 0% – 100%
    o IDEAL: 75%
    o SEKOLAH MENETAPKAN SENDIRI DGN PERTIMBANGAN:
    o KEMAMPUAN AKADEMIS SISWA,
    o KOMPLEKSITAS INDIKATOR ,
    o DAYA DUKUNG: GURU, SARANA
    o TUNTAS: SKOR ≥ KRITERIA KETUNTASAN
    o TUNTAS INDIKATOR -> KD -> SK-> MATPEL
    21. CONTOH PENGHITUNGAN KETUNTASAN BELAJAR TUNTAS 75 55% 3 TAK TUNTAS 59 60% 2 TUNTAS 60 60% 1 KETUNTASAN NILAI PESERTA DIDIK KRITERIA KETUNTASAN I NDIKATOR KOMPETENSI DASA R
    22. CONTOH PENGHITUNGAN NILAI KD TUNTAS 68 65% 2 TUNTAS 70 70% 1 2 TUNTAS 90 60% 3 TUNTAS 80 70% 2 NILAI KD 1: 61+80+90 3 =77 ATAU 7,7 NILAI KD 2: MODE: 70 NILAI KD:70 TUNTAS 73 60% 3 TUNTAS 61 60% 1 1 KETUNTASAN NILAI SISWA KRITERIA KETUNTASAN BELAJAR I NDIKATOR KOMPETENSI DASA R (KD)
    23. DALAM 1 KD
    o JML INDIKATOR YG TUNTAS > 50%:
    o LANJUT KE KD BERIKUTNYA
    o REMEDIAL: BAGI INDIKATOR BELUM TUNTAS
    o JML INDIKATOR BELUM TUNTAS ≥ 50%:
    o MENGULANG KD YANG SAMA
    24. PROGRAM REMEDIAL
    o

    BalasHapus
  19. NAMA : HERLINA
    NIM : A2E009085

    PasaL 63 pada Standar Penilaian Pendidikan berbunyi :
    penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu :
    a)penilaian hasil belajar oleh pendidik b)penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan
    c) penilaian hasil belajar oleh pemerintah

    Salah satu contoh rancangan standar Kompetensi Lulusan pada mata pelajaran Matematika

    STANDAR KOMPETENSI
    LULUSAN
    INDIKATOR
    1. Memahami pernyataan dalam
    matematika dan ingkarannya,
    mampu menentukan nilai kebenaran
    pernyataan majemuk serta
    menggunakan prinsip logika
    matematika dalam pemecahan
    masalah.

    Menentukan pernyataan yang diperoleh dari
    penarikan kesimpulan dari dua premis yang
    diberikan.

    Menggunakan aturan pangkat dan akar
    untuk menyederhanakan bentuk aljabar.

    Menyelesaikan persamaan logaritma.
    Menggunakan diskriminan untuk
    menyelesaikan masalah persamaan atau
    fungsi kuadrat.

    Menggunakan rumus jumlah dan hasil kali
    akar-akar persamaan kuadrat untuk
    menentukan unsur yang belum diketahui
    dari persamaan kuadrat.

    Menentukan persamaan kuadrat baru yang
    akar-akarnya berelasi linear dengan akarakar
    persamaan kuadrat yang diketahui.
    Menentukan persamaan garis singgung
    lingkaran.

    Menentukan komposisi dua fungsi atau
    fungsi invers.

    Menggunakan aturan teorema sisa atau
    teorema faktor.

    Menyelesaikan masalah sistem persamaan
    linear.

    Menyelesaikan masalah program linear.

    Menyelesaikan operasi matriks.

    Menentukan sudut antara dua vektor.

    Menentukan panjang proyeksi atau vektor
    proyeksi.

    Menentukan bayangan titik atau garis karena
    dua transformasi.

    Menentukan fungsi invers dari fungsi
    eksponen atau logaritma.

    Menentukan suku ke-n dari deret aritmetika.

    2. Memahami masalah yang berkaitan dengan aturan pangkat, akar dan logaritma, fungsi aljabar sederhana, persamaan dan pertidaksamaan
    kuadrat, persamaan lingkaran dan persamaan garis singgungnya, suku banyak, sistem persamaan linear, program linear, matriks, vektor,transformasi geometri, barisan dan
    deret, serta mampu menggunakannya dalam
    pemecahan masalah.

    Menyelesaikan masalah yang berkaitan
    dengan deret aritmetika atau geometri.

    3. Memahami sifat dan atau geometri
    dalam menentukan kedudukan titik, garis, dan bidang, jarak dan sudut.

    Menghitung jarak dan sudut antara dua objek
    (titik, garis, dan bidang) di ruang.

    4. Memahami konsep perbandingan fungsi, persamaan, dan identitas Menggunakan aturan sinus atau kosinus untuk menghitung unsur pada segi banyak.

    NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN INDIKATOR

    Menentukan volume bangun ruang dengan
    menggunakan aturan sinus dan kosinus.

    Menyelesaikan himpunan penyelesaian
    persamaan trigonometri.

    trigonometri, melakukan manipulasi aljabar untuk menyusun bukti serta mampu menggunakannya dalam pemecahan masalah.

    Menghitung nilai perbandingan trigonometri
    dengan menggunakan rumus jumlah dan
    selisih dua sudut serta jumlah dan selisih
    sinus, kosinus dan tangen.

    Menghitung nilai limit fungsi aljabar dan
    fungsi trigonometri.

    Menentukan penyelesaian dari soal aplikasi
    turunan fungsi.

    Menghitung integral tak tentu dan integral
    tertentu fungsi aljabar dan fungsi
    trigonometri.

    5. Memahami konsep limit, turunan dan integral dari fungsi aljabar dan fungsi trigonometri, serta mampu menerapkannya dalam pemecahan
    masalah. Menghitung luas daerah dan volume benda
    putar dengan menggunakan integral.

    Menghitung ukuran pemusatan dari suatu
    data dalam bentuk tabel, diagram, atau
    grafik.

    Menggunakan kaidah pencacahan, permutasi atau kombinasi untuk menyelesaikan masalah yang terkait.

    6. Mengolah, menyajikan dan menafsirkan data, mampu memahami kaidah pencacahan, permutasi, kombinasi dan peluang kajadian serta mampu
    menerapkannya dalam pemecahan masalah.

    Menghitung peluang suatu kejadian.

    BalasHapus
  20. Agusliana-Nim A2E009014
    STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
    PP No. 19/2005, Pasal 63-72
    KEPMEN DIKNAS No. 20/2007
    ) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
    Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
    Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
    PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK (Pasal 64):
    Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
    Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
    a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
    b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar;
    c. memperbaiki proses pembelajaran
    PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN
    Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
    (6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
    PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH (Pasal 70:
    SD/MI/SDLB: B.Ind, Matematika, dan IPA
    Paket A: B. Ind, Matematika, IPA, IPS, dan PPKn.
    SMP/MTs/SMPLB: B.Ind, B. Inggris, Matematika, dan IPA.
    Paket B: B. Ind, B. Inggris, Matematika, IPA, IPS, dan PPKn.
    SMA/MA/SMALB: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pend.
    Paket C: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pend.
    SMK/MAK: B. Ind, B. Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan

    BalasHapus
  21. SUPARMIN (A2E009004)
    ANGKATAN V KELAS B

    SISTIM INFORMASI KESISWAAN DAN LULUSAN

    Siswa SMAN 1 Kota Jambi berasal dari SMP dalam dan luar Propinsi Jambi yang mempunyai bakat/kemampuan diatas rata-rata dan berminat belajar di SMAN 1 Kota Jambi. Adapun tata cara dan sistim pengelolaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Pelajaran 2010/2011 memperhatikan hal-hal berikut:
    1. Dasar Hukum
    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 051/U/2002 Tanggal 10 April 2002 tentang Penerimaan Siswa Baru (PSB) pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah.
    2. Persyaratan
    a. Umum
    1) Siswa yang mendaftar adalah siswa kelas IX yang telah terdaftar di SMP/MTs Tahun Pelajaran 2009/2010, atau siswa yang sudah tamat/lulus pada tahun sebelumnya.
    2) Fotokopi Nilai Rapor (legalisir) SMP atau MTs Kelas VII semester 1 s.d. kelas IX semester 1. Nilai Mata Pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris untuk setiap semester minimal 75 (tujuh puluh lima) atau nilai rata-rata ke-5 bidang studi tersebut tiap semester minimal 75 (tujuh puluh lima) (Format terlampir).
    3) Fotokopi piagam penghargaan prestasi akademik.
    4) Fotokopi sertifikat dari lembaga kursus bahasa Inggris.
    5) Masing-masing 1(satu) rangkap.

    b. Khusus
    Cara Pendaftaran
    1) Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif/perorangan dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi.
    2) Mengisi formulir BIODATA CALON SISWA BARU (PSB) Rintisan Sekolah Menengah Atas Bertaraf Internasional SMA Negeri 1 Kota Jambi (Format terlampir).
    3) Mengisi formulir Surat Pernyataan Orang Tua Calon Siswa Baru SMA Negeri 1 Kota Jambi Tahun Pelajaran 2010/2011.
    4) Melampirkan fotokopi nilai Rapor (dilegalisir) Kelas VII Semester 1 (satu) s.d. Kelas IX semester 1 (satu).
    5) Melampirkan fotokopi piagam penghargaan prestasi akademik (dilegalisir).
    6) Melampirkan Fotokopi sertifikat dari lembaga kursus bahasa Inggris (dilegalisir).
    7) Masing-masing 1 (satu) rangkap dimasukan ke dalam map kertas biasa.
    c. Daya Tampung
    SMA Negeri 1 Kota Jambi tahun pelajaran 2010/2011 untuk Kelas X memiliki daya tampung 192 orang siswa, dengan perincian :
    • Kelas R-SBI 6 lokal 192 Orang Siswa

    3. Sistem Seleksi
    Seleksi dilaksanakan melalui 4 (empat) tahap yaitu:
    Tahap I :
    Seleksi Administrasi,
    Tahap II :
    Achievement Test (Seleksi Akademik)
    Tahap III :
    Tes Kemampuan Bahasa Inggris
    Tahap IV :
    a. Tes Psikologi (Psichotest),
    b. Wawancara

    4. Pengumuman
    a. Pengumuman Penerimaan Siswa Baru (PSB) di SMA Negeri 1 Kota Jambi akan diumumkan tanggal 8 Mei 2010.
    b. Siswa yang dinyatakan lulus diterima di SMA Negeri 1 Kota Jambi selanjutnya diharuskan melakukan daftar ulang.
    c. Batas waktu pendaftaran ulang bagi calon siswa baru dari tanggal 10 s.d. 14 Mei 2010 (setiap hari kerja) mulai pukul 08.00 wib s.d. 13.00 wib.
    d. Bagi calon siswa yang tidak melaksanakan daftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka calon siswa tersebut secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri.


    5. Biaya
    Calon siswa dikenakan biaya :
    a. Biaya seleksi Tahap I & II (Seleksi Administrasi & Tes Kemampuan Akademik) Rp. 89.000.- (Delapan puluh sembilan ribu rupiah).
    b. Biaya seleksi Tahap III (Tes Kemampuan Bahasa Inggris) Rp. 56.000.- (Lima puluh enam ribu rupiah).
    c. Biaya seleksi Tahap IV (Tes Psikologi dan Wawancara) Rp 229.000.- (Dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

    BalasHapus
  22. NAMA : DESPIYUANTO
    NIM : A2E009022

    Rancangan sistim informasi akademik yang berhubungan dengan penentuan kelulusan siswa dengan mengacu pada pasal 63 ayat 1 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

    Penilaian oleh Pendidik
    Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara kontinyu atau berkesinambungan, tujuannya untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
    1. Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
    2. Melaksanakan ulangan harian, penugasan,
    3. Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.
    4. Mengembalikan hasil pemeriksaan hasil ulangan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik.
    5. Melaksanakan remedial untuk perbaikan pembelajaran.
    6. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.

    Penilaian oleh Satuan Pendidikan
    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
    1. menetapkan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
    2. Melaksanakan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian akhir sekolah (UAS), dan ujian nasional (UN).
    3. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat Majelis guru sesuai dengan kriteria:

    BalasHapus
  23. NAMA : KUKUH SILA UTAMA
    NIM : A2E009125

    JAWABAN :

    RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI AKADEMIK YANG BERKAITAN DENGAN SISWA DAN KELULUSAN YANG MENGACU KEPADA PP NO. 19 TAHUN 2005 PASAl 63 AYAT 1 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

    A. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;terhadap siswa dengan cara: proses kemajuan dalam belajar,perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian,tengah semester,akhir semester dan ujian kenaikan kelas untuk mengetahui pencapaian kompetensi,laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran pada siswa.

    B. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut:

    1. Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
    2. Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
    3. Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
    4. Menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
    5. Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
    6. Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
    7. Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
    8. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
    9. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
    10. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

    a. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

    b. lulus ujian sekolah/madrasah.
    c. lulus UN.
    11. Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

    12. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

    C. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

    UN diadakan secara obyektif berkeadilan akuntabel,UN sekurang-kurangnya satu kali sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran,dan menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan UN yang diikuti oleh semua peserta didik pasal 67

    ADAPUN INFORMASI RANCANG BANGUN TENTANG SISWA DAN KELULUSAN YANG TELAH SAYA KEMBANGKAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

    1. DATA TENTANG SISWA
    2. PENERIMAAN SISWA BARU
    3. ANALISIS HASIL UJIAN NASIONAL
    4. TAMATAN/KELUARAN
    5. PRESTASI SISWA

    Untuk informasi lebih lengkap dan telah jadi silakan klik LINK berikut ini :
    http://simp-kukuhsilautama.blogspot.com/2011/02/rancangbangun-simp-tentang-siswa

    BalasHapus
  24. Akademi menentukan sendiri mengenai peta mutu pendidikan di sekolah, guna nantinya dirumuskan dalam sebuah bentuk standar baru. Teknisnya, penetapan kelulusan yang diserahkan masing-masing akademi, dilakukan dengan mekanisme pertimbangan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang telah diujikan. Penetapan kelulusan mahasiswa yang telah disusun melalui rapat dewan guru. Adapun fungsi standar kompetensi kelulusan (SKL) adalah :
    1) Standar kompetensi kelulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
    2) Standar kompetensi kelulusan pada jenjang pendidikan menengah atas bertujuan untuk mengembangkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri mengikuti pendidikan lebih lanjut.
    3 layanan akademi yang dapat di berikan mahasiswa dapat melanjutkan ke DIV kebidanan tekhnik, DIV kebidanan pendidik, S1 kebidanan dan menjadi tenaga kerja yang terampil dan siap pakai di instansi pemerintah dan rumah sakit swasta

    BalasHapus
  25. NAMA: Islahunnufus
    KELAS: B
    NIM: A2E009045

    Akademi menentukan sendiri mengenai peta mutu pendidikan di sekolah, guna nantinya dirumuskan dalam sebuah bentuk standar baru. Teknisnya, penetapan kelulusan yang diserahkan masing-masing akademi, dilakukan dengan mekanisme pertimbangan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang telah diujikan. Penetapan kelulusan mahasiswa yang telah disusun melalui rapat dewan guru. Adapun fungsi standar kompetensi kelulusan (SKL) adalah :
    1) Standar kompetensi kelulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
    2) Standar kompetensi kelulusan pada jenjang pendidikan menengah atas bertujuan untuk mengembangkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri mengikuti pendidikan lebih lanjut.
    3 layanan akademi yang dapat di berikan mahasiswa dapat melanjutkan ke DIV kebidanan tekhnik, DIV kebidanan pendidik, S1 kebidanan dan menjadi tenaga kerja yang terampil dan siap pakai di instansi pemerintah dan rumah sakit swasta

    BalasHapus
  26. NAMA : YOSI FEBRINA
    NIM : A2E009089

    Sistim informasi lulusan
    Sekolah menentukan sendiri mengenai peta mutu pendidikan di sekolah, guna nantinya dirumuskan dalam sebuah bentuk standar baru. Teknisnya, penetapan kelulusan yang diserahkan masing-masing sekolah, dilakukan dengan mekanisme pertimbangan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang telah diujikan. Penetapan kelulusan siswa berdasarkan SKL yang telah disusun melalui rapat dewan guru. Adapun fungsi standar kompetensi kelulusan (SKL) adalah :
    a) Standar kompetensi kelulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
    b) Standar kompetensi kelulusan pada jenjang pendidikan menengah atas bertujuan untuk mengembangkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri mengikuti pendidikan lebih lanjut.

    BalasHapus